• Berita Terkini

    Rabu, 09 Januari 2019

    FKUB Kebumen: Kyai Syawal Ajarkan Aliran Sesat

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Adanya kasus dugaan kasus pencabulan dan ajaran yang disampaikan oleh Kyai Hasanudin atau Kyai Syawal disikapi serius oleh Ketua PCNU Kebumen  H Moh Dawamudin Masdar. Pihaknya menegaskan jika ada orang yang mengaku-aku wali atau nabi jelas merupakan ajaran sesat.

    Kyai Dawam juga menyikapi adanya dugaan pencabulan yang dilakukan oleh warga RT 02 RW 02 Desa Tepakyang Kecamatan Adimulyo tersebut. Dawam menegaskan pencabulan merupakan tindak pidana murni. Oleh karena itu pelakunya harus diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kalau dugaan tindak keriminal sudah bisa dibuktikan pada sidang pengadilan maka pelaku harus dihukum berat,” paparnya.

    Adanya kasus tersebut, menurut Kyai Dawam tidak dapat dipandang sebelah mata. Masyarakat juga harus waspada dan tidak gampang percaya kepada oknum yang memproklamirkan dirinya sebagai wali atau nabi. Sebab hal itu dapat menyesatkan atau menimbulkan kerugian lainnya.  “Jangan gampang percaya kepada orang yang mengaku-aku wali atau nabi,” tegasnya.

    Adanya kasus Kyai Syawal yang diduga menikahi gadis dibawah umur, juga mengundang keresahan pangasuh pondok pesantren. Pasalnya salah satu gadis yang diduga dinikahi oleh Kyai Hasanudin alias Kyai Syawal merupakan salah satu santri putri di salah satu pesantren di Kabupaten Kebumen. Mirinya diduga pernikahan tersebut dilaksanakan dengan siri dan tanpa sepengetahuan dari orang tua gadis tersebut.

    Hal ini pula yang ditegaskan oleh Pengasuh Ponpes Al Hasani Jatimalang Alian Gus Fachrudin Achmad Nawawi. Pihaknya menegaskan tindakan yang dilaksanakan oleh Kyai Hasanudin alias Kyai Syawal sangat keterlaluan. “Bayangkan bagaimana orang tua wali santri putri tersebut. Pihaknya telah memondokan anak, namun tanpa sepengetahuan orang tua dan pengasuh pondok Kyai Syawal menikahinya. Pernikahan dilaksanakan tanpa wali dan saksi jelas tidak sesuai dengan Syariat Islam,” paparnya.

    Sebelumnya telah diberitakan, Polres Kebumen, Minggu (6/1/2019), meringkus seorang pria warga Desa Tepakiyang Kecamatan Adimulyo. Sejauh ini, pria yang dikenal warga sebagai Kyai Hasanudin (53) alias Kyai Syawal ini diamankan karena dugaan kasus pencabulan. Bukan hanya itu saja, Kyai Hasanudin juga diduga telah menyebarkan agama sesat. Pasalnya beberapa ajaran yang disampaikan oleh Kyai Syawal terkesan berbeda dengan ajaran Agama Islam pada umumnya.

    Sebelumnya, tokoh muda NU Kebumen yang juga Rektor IAINU Kebumen Dr Imam Satibi MPdI menegaskan apa yang dilaksanakan Kyai Syawal merupakan sebuah kejahatan seksual berkedok agama. Untuk itu IANU Kebumen siap memberikan advokasi kepada para korban. “Kami mempunyai dosen yang juga merupakan pengacara. Kami siap memberikan advokasi kepada para korban,” paparnya.
    Imam menegaskan jika ada korban yang belum berani melapor karena alasan takut, maka dapat melaporkan kepada IAINU Kebumen. Pihak IAINU akan siap melaksanakan pendampingan kepada para korban. “Ini jelas kejahatan seksual berkedok agama. Tersangka mencari sasaran target anak yang masih berumur belasan tahun. Padahal mereka masih polos dan suci,”  ucapnya (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top