• Berita Terkini

    Sabtu, 26 Januari 2019

    Angka Perceraian di Purworejo Terus Meningkat

    PURWOREJO - Tren kasus perceraian di Kabupaten Purworejo di tahun 2018 lalu mengalami peningkatan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selama 2018, dari 1.577 pasangan suami istri terlibat dalam sidang perceraian, 1.483 pasutri resmi bercerai.

    Hal itu dikemukakan Humas Pengadilan Agama Purworejo, Sultan Hakim saat dimintai keterangan di kantornya, kemarin. Menurutnya, jumlah pengajuan perkara cerai cenderung fluktuatif  naik selama tiga tahun terakhir.

    Tercatat sebanyak 1.550 kasus perceraian terjadi pada tahun 2016, data tersebut turun menjadi 1.461 di tahun 2017, kemudian kembali naik pada tahun 2018 sebanyak 1.577. Situasi ini berbeda dengan jumlah gugatan yang justru menurun setiap tahunya. Sebanyak 1.069 gugatan pada tahun 2016, 1.046 di tahun 2017, dan 1.121 selama tahun 2018.

    "Gugatan cerai selalu menempati predikat lebih tinggi daripada cerai talak yang berasal dari suami. Dalam kasus perceraian, perempuan lebih dominan menjadi penggugat dibandingkan dengan cerai talak yang dilayangkan oleh pihak laki-laki. Cerai talak jumlahnya tidak banyak. Tahun 2018 saja ada 1.121 cerai gugat dari 1.577 kasus perceraian yang masuk ke kami, sisanya cerai talak," katanya.

    Dijelaskan faktor utama menjadi penyebab perceraian didominasi oleh faktor ekonomi, disusul faktor ketidak harmonis, dan terakhir faktor ketidak setiaan. Dari ketiga faktor tersebut, masalah ekonomi keluarga menempati urutan pertama menjadi sebab perceraian.

    Pada tahun 2018 diketahui 618 gugatan dan talak cerai dikarenakan alasan tersebut. Disusul dengan faktor ketidakharmonisan sebanyak 556 kasus, dan ketidaksetiaan atau meninggalkan salah satu pihak sebanyak 205 perkara.

    Faktor ekonomi menjadi penyebab banyaknya istri menggugat cerai suami. Umumnya, istri menggugat karena suami tidak mampu lagi memberikan nafkah. Sementara itu, faktor yang dianggap paling kuat untuk mengajukan perceraian seperti Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kawin paksa, serta pernikahan dibawah umur jumlahnya tidak signifikan. Pernikahan dini yang kerap disebut-sebut sebagai faktor penyebab utama perceraian justru jumlahnya sedikit.

    "Ketiga faktor ini justru rendah. Bahkan rata-rata tidak sampai limapuluh kasus setiap tahunya,” tandas Sultan. (luk)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top