• Berita Terkini

    Rabu, 14 November 2018

    Warga Ungaran Kembali Laporkan Harry Isna terkait Dugaan Ujaran Kebencian

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Warga Desa Ungaran Kecamatan Kutowinangun kembali mendatangi Mapolres Kebumen. Kali ini kedatangan warga yang berjumlah 12 orang tersebut dilaksanakan guna melengkapi berkas laporan terkait adanya dugaan penyebar kebencian Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) di jejaring sosial, Selasa (13/11/2018).

    Saat menedatangi Polres Kebumen, warga didampingi Kepala Desa Ungaran Pujo Sumedi. Warga melengkapi berkas laporan agar proses hukum kepada atas kejadian tersebut segera dilaksanakan. “Kami hanya menginginkan proses hukum segera dilaksanakan,” tutur Sudiyono (39) salah satu warga Ungaran.

    Dijelaskannya, sebelumnya proses mediasi terhadap terlapor sudah dilaksanakan. Bukan hanya itu saja, atas perbuatan terlapor warga juga sudah memaafkan. Kendati demikian, hal itu tidak akan menghentikan proses hukum. Proses hukum harus tetap berjalan. “Proses hukum harus tetap berjalan,” tegasnya.

    Kepala Desa Ungaran Pujo Sumedi menyampaikan proses hukum juga menjadi pembelajaran bagi pelaku dan masyarakat luas pada umumnya. Ini agar setiap orang berhati-hati saat bertutur kata atau menulis status pada media sosial. “Ini penting menjadi warning. Semua perkataan atau tindakan mempunyai risiko, bahkan dapat menyebabkan persoalan hukum,” jelasnya.

    Sementara itu Kapolres Kebumen Arief Bahtiar SIK MM  melalui Kanit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kebumen Ipda Ghulam Yanuar Lutfi SIK menegaskan  kedatangan warga Ungaran ke Polres untuk melengkapi berkas laporan. Jika berkas laporan sudah lengkap,  akan dilanjutkan dengan proses penyilidikan. “Kalau besok sudah dapat keluar Laporan Polisi (LP) maka proses penyelidikan segara dilaksanakan,” tegasnya.

    alam kasus ini, lanjut Ipda Ghulam terlapor terancam Pasal 45 a Ayat 2 jo Pasal  28 ayat 2 Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Transaksi Elektronok (UU ITE). “Ancaman dari pasal tersebut yakni enam tahun penjara,” ucapnya.

    Sebelumnya diberitakan , Senin (29/10), puluhan warga Desa Ungaran Kecamatan Kutowinangun mendatangi Mapolres Kebumen. Mereka melaporkan adanya dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh warga setempat yakni Harry Isnawan.

    Harry Isnawan merupakan seorang pengusaha yang tinggal di RT 1 RW 4 Dukuh Kaijon Desa Ungaran Kecamatan Kutowinangun. Informasi dari warga pihaknya telah sekitar tujuh bulan tinggal di lingkungan tersebut. Tepatnya di dekat Mushola Roudhotul Taqwa.

    Pada 17 Oktober lalu, akun facebook dengan nama Harry Isnawan memposting sesuatu yang membuat warga berang. Dalam postingan Herry menyampaikan keberatan dengan adanya pengeras suara yang ada di mushola. Postingan tertulis, “Lomba keras kerasan suara dengan volume TOA Musholla sebelah.... Mari kita buktikan siapa yang lebih edan.!! Takdir.  *Suwe suwe kepengin gelut aku.
    Dalam kesempatan lain tanggal 18 Oktober Harry juga menulis “Beberapa kali saia membuat orang sebel ko nggak dilaporin sih? Takdir. Selain itu Harry juga menulis “Mungkin Kami salah memilih tuhan, Cyiin. Takdir....  Akibat postingan tersebut warga geram, dan melaporkan Kepada Polres Kebumen. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top