• Berita Terkini

    Sabtu, 03 November 2018

    Migrant Care Kecam Hukuman Pancung WNI oleh Arab Saudi

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenkepsres.com)- Migrant CARE mengecam aksi hukuman pancung yang dilaksanakan oleh Pemerintah Arab Saudi. Terlebih baru-baru ini, tepatnya Senin (29/10/2018) lalu, salah satu warga Indonesia yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Majalengka baru di eksekusi mati oleh Pemerintah Arab Saudi.

    Atas hukuman mati yang diterima Tuti Tursilawati, itu  Migrant Care Kebumen melaksanakan aksi damai di seputar Alun-alun Kebumen, Jumat (2/11/2018). Aksi dilaksanakan guna mengecam hukuman yang menimpa Warga Indonesia yakni hukuman mati.

    Koordinator Migrant Care Kebumen Syaipul Anas menyampaikan, 29 Oktober 2018 lalu, sekitar jam 09.00 pagi waktu Arab Saudi, telah terjadi pelaksanaan eksekusi hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati. Dia bekerja di Arab Saudi sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) sejak tahun 2009 silam. Pada tahun 2010, Tuti mengalami kekerasan seksual hingga pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah majikannya. Sebagai perempuan yang membela martabat dan harga dirinya, Tuti melakukan pembelaan dengan memukul hingga mengakibatkan pelaku meninggal dunia. “Setelah itu Tuti kabur ke Kota Mekkah,” tuturnya.

    Nasib buruk yang menimpa Tuti ternyata tidak sampai disitu saja, saat di perjalanan, dia diperkosa oleh sembilan orang pemuda Arab Saudi. Ini sangat miris, nasib buruk lagi dan lagi harus dia alami di sebuah negeri yang menjunjung tinggi nilai-nilai Islami. “Tuti adalah korban kekerasan seksual yang malah dikriminalisasi. Terlebih dikenai hukuman mati oleh Pemerintah Arab Saudi. Proses hukum pun harus dia lalui selama kurang lebih 8 tahun,” jelasnya.

    Berbagai upaya  untuk meringankan hukuman, lanjut Anas, telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Sayangnya upaya yang dilaksanakan tanpa membuahkan hasil baik bagi Tuti dan keluarganya. Menurut keterangan dari pihak Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia, otoritas Kerajaan Arab Saudi tidak memberitahu secara resmi mengenai adanya eksekusi tersebut kepada Perwakilan Republik Indonesia.

    “Eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati tanpa memberikan notifikasi resmi kepada Pemerintah Indonesia adalah tindakan yang tidak mematuhi tata krama diplomasi internasional. Selain itu, eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati korban kekerasan seksual adalah tindakan yang tidak menjunjung tinggi penghormatan Hak Asasi Manusia serta merendahkan martabat perempuan,” tegasnya.

    Atas terjadinya eksekusi mati terhadap Tuti Tursilawati, organisasi-organisasi yang bekerja untuk pembelaan hak asasi manusia dan buruh migran menyatakan sikap, mengecam dan mengutuk eksekusi hukuman mati terhadap Tuti Tursilawati. Menuntut Pemerintah Indonesia untuk  mem-persona non gratakan (deportasi) Duta Besar Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia.

    Migrant Care juga mendesak Pemerintah Indonesia untuk mengerahkan sumberdaya politik dan diplomasi untuk mengupayakan pembebasan ratusan buruh migran yang terancam hukuman mati di seluruh dunia. Selain itu melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia sebagai komitmen moral menentang hukuman mati terhadap siapapun. “Pemerintah segera menuntaskan reformasi tata kelola migrasi melalui pembentukan aturan turunan Undang-undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top