• Berita Terkini

    Sabtu, 03 November 2018

    Gelapkan Motor Tetangga, Warga Bumirejo Dibui

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Warga Kelurahan Bumirejo Kecamatan Kebumen berinisial EW (46) harus berurusan dengan pihak berwajib. EW terpaksalah diamankan oleh Jajaran Polsek Kebumen lantaran diduga melakukan penggelapan sepeda motor milik tetangganya yakni Galih Akshara (35). EW berhasil dibekuk polisi pada Selasa (30/10) lalu, saat berada di rumahnya RT 3 RW 4 Bumirejo Kebumen.

    Kejadian tersebut bermula saat istri korban Endang Pertiwi (40) meminjam sepeda motor milik korban. Endang meminjam sepeda motor atas permintaan tersangka pada 25 September, silam.

    Setelah mendatangi rumah korban Endang pun mengutarakan maksudnya yakni akan meminjam sepeda motor. Selang beberapa saat, tersangka pun ikut mendatangi rumah korban dan menyampaikan sepeda motor akan digunakan untuk keperluan ke Gombong. Korban akhirnya menyerahkan kunci dan STNK kepada tersangka. Kemudian tersangka mengambil sepeda motor dari dalam rumah korban.

    Setelah sepeda motor Mio GT dengan nomor polisi AA 5642 QW dikuasai oleh tersangka, ternyata tak kunjung dikembalikan kepada korban. Bahkan hingga akhir Oktober atau hingga korban melapor kepada jajaran kepolisian sepeda motor juga belum dikembalikan. Bahkan oleh EW sepeda motor telah digadaikan kepada orang lain

    Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kapolsek Kebumen AKP Hari Harjanto SH MH menyampaikan atas kejadian tersebut korban melapor kepada pihak kepolisian dengan dugaan penggelapan sepeda motor. Laporan dilaksanakan pada 29 Oktober lalu.  Usai menerima laporan, Jajaran kepolisian pun langsung melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka. "Tersangka telah ditahan untuk penyidikan penggelapan tersebut," tuturnya, Jumat (2/11/2018).

    AKP Hari menjelaskan,  akibat perbuatannya tersangka terancam Pasal 372 KUH Pidana tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun. Atas kejadian itu AKP Hari menghimbaun kepada masyarakat untuk jangan mudah percaya menyerahkan barang berharga kepada orang lain. Meskipun itu kepada orang yang sudah dikenal. Masyarakat jangan sampai menjadi korban atau pelaku aksi kejahatan. “Jangan mudah percaya memberikan barang berharga kepada orang meskipun telah dikenal. Ini guna menghindari menjadi korban tindak kejahatan,” ucapnya. (mam).

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top