• Berita Terkini

    Jumat, 23 November 2018

    48 GTT Honorer Kebumen Gugat Presiden dan MenPAN-RB

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Kebijakan pemerintah yang membatasi kesempatan honorer untuk ikut tes CPNS 2018 berbuntut panjang. Sebanyak 48 GTT Honorer Kabupaten Kebumen menggugat Presiden Joko Widodo dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Syafruddin.

    Gugatan disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.  Adapun Sidang perdana dilaksanakan dan dipimpin oleh Hakim Ketua Agustinus Wahyu, Kamis (22/11/2018). Dalam perkara ini GTT Honorer Kebumen didampingi oleh Pengacara Dr Andi Asrun SH MH yang juga merupakan Dosen Fakultas Hukum, Universitas Pakuan Bogor.

    Kendati demikian Presiden Joko Widodo dan Menteri PAN RB tidak hadir ataupun mengirim kuasa hukumnya ke sidang. Untuk itu Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memerintahkan Panitera agar Presiden dan Menteri PAN RB dipanggil kembali untuk hadir pada sidang selanjutnya  yang akan dilaksanakan 13 Desember 2018, mendatang. Ketidakhadiran Presiden dan Menteri PAN RB membuat oara penggugat kecewa. Ini lantaran mereka gagal menemui Presiden. 

    Sekretaris Forum Komunikas GTT / PTT Kebumen Sunarto, yang juga merupakan salah satu penggugat menyampaikan guru-guru honorer sudah melakukan demo tiga hari. Kendati demikian tidak diterima oleh Presiden maupun MenPAN-RB.

    "Kami para GTT Kebumen sangat berharap bisa bertemu dengan salah satu pejabat negara tersebut, tapi akhirnya harus kecewa lagi," tuturnya dalam perjalanan pulang dari Jakarta via phone.

    Dijelaskannya, selama ini para GTT telah bekerja selama 10 sampai 25 tahun. Ini mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA dengan honor Rp 250 ribu sampai Rp 300 ribu  per bulan. Besar honor itu, sangat tidak manusiawi. “Sudah menerima honor sangat kecil, masih dihambat ikut seleksi akibat syarat 35 tahun. Syarat usia ini seharusnya diterapkan para "Fresh Graduate" bukan diterapkan kepada guru-guru yang telah bekerja lebih dari 10 tahun,” terangnya.

    Dijelaskan Narto, dalam gugatan tersebut para GTT Kebumen  menuntut janji Presiden Jokowi untuk memperhatikan nasib guru honorer.  Janji tersebut didampaikan saat menghadiri HUT PGRI dan Hari Guru Nasional di Stadion Bekasi pada  November 2017 silam.  “Kalau begini maka janji hanya tinggal janji,” tegasnya.

    Selain menggugatan perbuatan melawan hukum di PN Jakarta Pusat, Guru honorer juga mengajukan Uji Materi Peraturan Menteri PAN RB Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan CPNS 2018. 

    “Para guru honorer menilai seharusnya tidak ada batas usia 35 tahun sebagai syarat seleksi CPNS kerena guru honorer yang telah bekerja lebih dari 10 tahun. Seharusnya syarat usia ini diterapkan kepada calon pekerja.  Para guru honorer ini menilai syarat usia 35 tahun bertentangan dengan jiwa dan roh Undang-undang guru dan dosen,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top