• Berita Terkini

    Jumat, 23 November 2018

    Inspektorat dan Kejari Turun, Dalami Dugaan Korupsi Desa Kutowinangun

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Inspektorat bersama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kebumen melakukan pemeriksaan fisik rabat beton di Desa/Kecamatan Kutowinangun. Itu dilakukan guna menghitung kerugian uang negara atas dugaan kasus korupsi yang terjadi di desa setempat.

    Pemeriksaan dilaksanakan guna mengecek kesesuaian spek bangunan  dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kenyataan kualitas bangunan di lapangan. "Iya hari ini bersama Inspektorat melakukan pemeriksaan fisik rabat beton," ungkap Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH MH melalui Kasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso, Kamis (22/11/2018).

    Pramono menyampaikan, pemeriksaan telah berlangsung selama lima hari. Dan akan terus berlangsung hingga esok hari. Setelah pemeriksaan dilaksanakan akan dihitung kerugian negara oleh inspektorat. Dari perhitungan tersebut akan diketahui berapa kerugian negara yang ada. "Setelah pemeriksaan fisik akan dihitung kerugian negara oleh Inspektorat," terangnya.

    Salah satu warga Desa Kutowinangun Puspolukito (47) kepada Ekspres menyampaikan agar penanganan perkara dugaan korupsi di desanya dapat segera dituntaskan. Menurutnya, masyarakat Kutowinangun sangat menantikan kejelasan perkara dugaan tindak pidana korupsi di desanya. "Kami mengharapkan penanganan oleh Inspektorat segera tuntas dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan," ungkapnya belum lama ini.

    Puspolukito menyampaikan setelah proses hukum dilaksanakan maka akan terang pihak mana yang bersalah dan pihak mana yang benar.  Dengan adanya proses hukum yang dilaksanakan maka keadilan dapat ditegakan. “Masyarakat menunggu proses hukum. Jika lamban ditakutkan akan mengundang persepsi yang berbeda-beda. Untuk itu segara proses hukum dugaan korupsi agar jelas semuanya,” paparnya.

    Sebelumnya telah diberitakan Kejari Kebumen menemukan adanya dugaan penyelewengan dana APBDes Kutowinangun sejak tahun 2014 hingga 2017. Adapun APBdes meliputi anggaran pendapatan sewa kios, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD).

    Dalam penanganan kasus tersebut Kejari telah memeriksa para saksi untuk mendapatkan keterangan. Selain itu Kejari juga telah mengumpulkan bukti-bukti terkait. Dalam perkara ini tak kurang dari 40 orang saksi telah diperiksa.

    Kendati telah memeriksa sejumlah saksi, namun dalam hal ini Kejari Kebumen masih menunggu hasil dari pemeriksaan Inspektorat Kebumen. Pemeriksaan dari Inspektorat dilakukan untuk menghitung kerugian negara. Dikatakan Pramono, modus operandi dari adanya dugaan korupsi itu, dilaksanakan dengan cara pembukuan administrasi yang tidak dilakukan dengan baik. Itu seperti halnya catatan kas pendapatan desa dari kios yang tidak dibukukan dengan benar. Di samping itu, pengelolaan anggaran juga tidak baik sehingga terlihat ada penyimpangan.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top