• Berita Terkini

    Sabtu, 01 September 2018

    Pasca Menahan Idrus, KPK Pastikan Percepat Penyidikan

    JAKARTA – Sepekan pasca penetapan Idrus Marham sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1, Jumat (31/8/2018) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan menteri sosial (mensos) itu. Begitu selesai menjalani pemeriksaan kemarin malam, pria yang juga pernah mejabat sekretaris jenderal (sekjen) Partai Golkar tersebut langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK.



    Sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Idrus sadar betul bahwa dirinya bakal menjadi tahanan KPK. Keterangan tersebut dia sampaikan secara tegas kemarin. ”Juga saya tahu bahwa setelah jadi saksi, jadi saksi tersangka, (jadi) tersangka pasti ada penahanan,” ujarnya. Untuk mengohormati proses hukum oleh lembaga antirasuah, dia pun berjanji mengikuti seluruh tahapan tersebut.



    Kemarin merupakan kali pertama penyidik KPK memeriksa Idrus sebagai tersangka. Di Jumat keramat itu pula, Idrus menjadi tahanan. Tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 13.30 WIB, dia keluar menggunakan rompi tahanan KPK sekitar pukul 18.20 WIB. Sayang dia enggan menyampaikan subtansi pemeriksaan tersebut.  ”Tentu biasanya ada hal-hal yang (ditanyakan) sifatnya umum,” imbuh pria asal Sulawesi Selatan (Sulsel) itu.



    Menurut Idrus, semua itu merupakan urusan penyidik KPK. Dia pun menekankan kembali, seluruh proses hukum oleh KPK dalam kasus yang membelitnya harus berjalan baik. Sesuai tahapan yang biasa dilalui oleh KPK. Yang pasti, kata dia, KPK tidak mungkin mengambil langkah hukum apabila tidak sesuai aturan, ketentuan, prosedur, maupun persyaratan yang berlaku. ”Dan saya akan komit mengikuti tahapan-tahapan itu,” imbuhnya.



    Sebelum masuk Gedung Merah Putih KPK kemarin siang, Idrus sempat ditanya soal commitment fee sebesar USD 1,5 juta yang dijanjikan tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo kepada dirinya. Namun, dia belum bersedia menanggapi hal itu. ”Itu sudah masuk pada subtansi. Biar nanti dulu, kan sudah saya jelaskan. Biar saya jelaskan kepada penyidik,” beber pria berusia 56 tahun itu.



    Selain memeriksa dan menahan Idrus, kemarin KPK juga memanggil sekaligus memeriksa tersangka Eni Maulani Saragih. Meski belum mengajukan, namun Eni mengaku sedang mempertimbangkan untuk menjadi justice collaborator dalam penyidikan kasus dugaan korupsi PLTU Mulut Tambang Riau 1. Namun, sebelum sampai ke sana dia lebih memilih menyampaikan semua keterangan yang dia ketahui kepada penyidik.



    Menurut Eni, kemarin penyidik mendalami pertemuan-pertemuan yang pernah terjadi sebelum kasus dugaan korupsi tersebut diungkap lembaga superbodi. ”Pertemuan-pertemuan antara saya dengan Pak Sofyan Basir, dengan Pak Johannes (Budisutrisno) Kotjo,” imbuhnya. Dia memastikan, pertemuan tersebut pernah terjadi. Tapi, dia tidak bersedia menyampaikan isi pertemuan tersebut. ”Sudah saya sampaikan ke penyidik,” tambahnya.



    Penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 memang terus berkembang. Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada penyidik Eni memang pernah menyampaikan sejumlah pertemuan yang dia lakukan. Termasuk pertemuan dengan Direktur Utama (Dirut) PT PLN Sofyan Basir. ”Dia menyampaikan kepada si IM (Idrus Marham), kemarin saya habis ketemu dengan SB (Sofyan Basir). Nanti pembagiannya sama-sama,” imbuhnya.



    Pria yang akrab dipanggil Alex itu menyampaikan itu sesuai keterangan Eni kepada penyidik. Dia mengakui keterangan tersebut memang tidak secara gamblang menjelaskan bahwa ada aliran duit korupsi kepada Sofyan Basir. Tapi, KPK terus mendalami. Karena itu pula, KPK belum bisa menetapkan Sofyan sebagai tersangka. ”Belum cukup bukti. Kalau sudah cukup bukti pasti akan kami naikan (status hukumnya),” tutur dia.



    Alex menyebutkan bahwa keterangan Eni belum cukup menjadi alat bukti. Sebab, sangat mudah dipatahkan. ”Ada kemungkinan dengan mudahnya itu dibantah di pengadilan,” ujarnya. Apalagi kalau Eni menarik keterangan yang pernah disampaikan kepada penyidik. Sehingga sampai saat ini status Sofyan dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1 tetap saksi. ”Karena alat buktinya belum cukup,” ungkap dia.



    Berkaitan penahanan Idrus, Alex menyebutkan bahwa semua itu merupakan kewenangan penyidik. Meski selama ini yang bersangkutan kooperatif, penyidik menilai penahanan harus dilakukan mulai kemarin. Sesuai ketentuan, penahanan pertama berlangsung sampai 20 hari ke depan. ”Syukur-syukur dalam satu bulan kami bisa selesaikan berkasnya dan kami limpahkan ke pengadilan,” imbuhnya.



    Karena itu, Alex berharap agar Idrus lebih terbuka lagi kepada penyidik. Sehingga proses hukum terhadap dirinya berjalan cepat. ”Kalau memang ada pihak-pihak lain yang ikut terlibat, bagus untuk yang bersangkutan bisa membuka. Sehingga perkara bisa lebih terang, kami bisa ungkap lebih menyeluruh,” terang dia. Setelah Idrus ditahan, Alex memastikan pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga dipercepat.



    Meski masih belum pasti, Alex menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan KPK memanggil petinggi Partai Golkar. Khususnya yang secara aktif terlibat dalam munaslub partai berlambang pohon beringin itu. Selama penyidik menilai mereka relevan dijadikan saksi, pemanggilan pasti dilakukan. ”Selalu terbuka untuk memanggil para pihak yang diperkirakan tahu tentang perkara,” bebernya.



    Senada, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif menyampaikan bahwa KPK terus mengembangkan penyelidikan maupun penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU Mulut Tambang Riau 1. Tapi, dia belum bisa menyebut nama-nama lain yang berpotensi terlibat dalam kasus tersebut. ”Tergantung dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang sedang dilakukan,” terang Laode.



    Terpisah, Partai Golkar kembali membantah pernyataan Eni yang menyebut ada aliran dana dari pengusaha yang terjerat kasus PLTU Riau-1 sampai ke Munaslub Partai Golkar. Ketua DPP Bidang Media dan Penggalangan Opini Tubagus Ace Hasan Syadzily menyatakan, pernyataan yang disampaikan Eni maupun pengacaranya adalah tudingan yang tidak benar.



    ”Pernyataan Eni (Maulani) Saragih merupakan pernyataan yang sifatnya sepihak yang perlu pembuktian dan sama sekali tidak benar,” kata Ace kepada wartawan.



    Menurut Ace, Partai Golkar sudah beberapa kali melakukan klarifikasi terkait itu. Partai Golkar juga sudah menanyakan langsung, baik kepada Agus Gumiwang Kartasasmita sebagai Ketua Organizing Committee maupun Ibnu Munzir sebagai Ketua Steering Committee Munaslub 2017. ”Tidak benar jika ada dana yang digunakan untuk katering dan sewa hotel untuk keperluan SC. Tugas SC adalah mengarahkan dan menyiapkan materi sidang,” jelasnya.



    Ace menambahkan, sikap Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto juga jelas. Airlangga menegaskan tidak pernah memerintahkan Eni atau siapapun untuk mencari sumber pendanaan ilegal demi kebutuhan partai. ”Cara-cara seperti itu justru kami tentang, karena tidak sesuai dengan tagline kami yakni Golkar Bersih,” tandasnya. (bay/syn/tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top