• Berita Terkini

    Jumat, 14 September 2018

    Kepala daerah Boleh Terlibat Dalam Pemilu 2019

    JAKARTA – Kepala daerah dipastikan boleh terlibat dalam dukungan politik terhadap partai atau calon presiden. Hanya saja, mereka tidak boleh menjadi ketua tim kampanye baik di pusat maupun daerah. Mereka juga harus cuti yang waktunya dibatasi, bila hendak mengikuti kampanye parpol maupun paslon presiden dan wapres.


    Mendagri Tjahjo Kumolo mengingatkan, regulasi pemilu sudah mengatur kewajiban cuti bagi pejabat yang hendak mengikuti kampanye. Baik UU nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, UU nomor 32 Tahun 2018 tentang pengunduran diri dan cuti pejabat terkait pemilu, serta PKPU Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilu.


      ’’Cuti dilaksanakan untuk satu hari kerja dalam seminggu pada masa kampanye,’’ terangnya kemarin (13/9). Sementara, Sabtu dan Minggu dihitung sebagai hari libur sehingga tidak perlu mengajukan cuti. Yang jelas, dalam pengajuan cuti itu, harus tercantum jadwal, durasi, serta lokasi kampanye.


    Pada tiga edisi pilkada lalu, praktik cuti kampanye bagi kepala daerah sudah lazim dilakukan. Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas misalnya, mengambil cuti saat menemani cagub Jatim Saifullah Yusuf berkampanye di Banyuwangi saat tengah pekan. Atau Sandiaga Uno yang mengambil cuti saat masih sebagai wagub DKI Jakarta, untuk mengampanyekan Sudirman Said di Jateng.



      Tjahjo menjelaskan, para gubernur dan wakil gubernur yang akan berkampanye di pilpres dan pileg harus mengirim pengajuan cuti ke Mendagri. Tajhjo memastikan bakal memproses dan menerbitkan persetujuan untuk para gubernur dan wagub tersebut. Tentunya selama memenuhi ketentuan. Yakni, satu hari dalam seminggu.


    Tata cara serupa namun berbeda alamat juga berlaku bagi para wali kota, wawali, bupati, dan wabup yang hendak cuti untuk kampanye. ’’Pengajuan izin cutinya disampaikan ke Gubernur untuk diproses dan diterbitkan persetujuan,’’ tambah mantan Sekjen PDIP itu. Surat cuti itu juga harus dikirim ke KPU setempat sebagai tembusan.

    Peraturan bagi kepala dan wakil keplaa darah tidak hanya mencakup tentang cuti. Namun juga beberapa kondisi lain. Misalnya, kepala dan wakil kepala daerah dilarang menjadi ketua tim kampanye paslon maupun parpol di tingkat manapun.


    Kemudian, mereka tidak boleh menggunakan fasilitas negara selama kampanye. Hanya presiden dan wapres yang boleh menggunakan fasilitas negara karena sifatnya melekat. Dalam UU Pemilu, fasilitas yang melekat itu adalah pengamanan, protokoler, dan kesehatan.


    Karena itu, kepala dan wakil kepala daerah tidak dilarang mendukung paslon yang mereka sukai atau bahkan teribat dalam kampanyenya. Dengan catatan memenuhi aturan yang berlaku. Juga, tidak membuat kebijakan di daerahnya yang menguntungkan atau merugikan salah satu paslon selama masa kampanye.


    Terpisah, bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno menyatakan, pihaknya telah memiliki sikap tegas terkait gubernur maupun kepala daerah dari koalisi Prabowo-Sandi. Pihaknya telah memerintahkan kepada para gubernur untuk fokus pada tugas mereka memimpin dan membangun wilayah mereka masing-masing.


    ”Kami, di koalisi Prabowo-Sandiaga, sudah perintahkan gubernur maupun kepala daerah, untuk fokus membangun wilayahnya. Mereka sudah punya tugas bangun ekonomi, pastikan harga terjangkau,” kata Sandi.

    Perintah tersebut, kata Sandi, berlaku untuk seluruh kepala daerah tanpa kecuali. Termasuk kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang selama ini memiliki popularitas tinggi dalam menarik suara. ”Pak Anies (Baswedan) dapat perintah yang sama, dan ada beberapa gubernur, yang dapat pesan yang sama,” ujarnya. (byu/bay)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top