• Berita Terkini

    Kamis, 13 September 2018

    6 PSK dan 1 Waria Digaruk dari Warung di Jl Arumbinang

    IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Keberadaan warung-warung semi permanen di Jl Arumbinang, tak jauh dari Stadion Chandradimuka, dirazia oleh aparat SattPol PP Kebumen,  Rabu (12/9/2018).  Dari tempat itu, Pol PP mengamankan enam Wanita Pekerja Seks (WPS) dan satu waria.

    Keenam WPS tersebut berinisal TM dan MR dari asal Kecamatan Karangayar, SK dari Kecamatan Prembun, PM dari Kecamatan Karanggayam, TU dari Kecamatan Kebumen dan RY dari Kecamatan Poncowarno. Sedangkan satu waria berinisial SO dari Kabupaten Purwokerto. Saat penggrebekan ditemukan WPS yang sedang melayani tamu. Satu WPS tertangkap tangan oleh petugas dalam kondisi telanjang dada.


    Penggrebekan, diawali dengan salah satu petugas Satpol PP menyamar sebagai pelanggan. Petugas menyamar, sekaligus menjadi informan bagi petugas lainnya. Setelah situasinya tepat, para personil Satpol PP segera melaksanakan penggrebekan. “Meski telah berhasil mengamankan  WPS dan waria, namun pemilik warung berhasil melarikan diri,” kata Kasatpol PP Kebumen, R Agung Pambudi melalui   Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda) Sugito Edi Prayitno SIP

    Gito menyampaikan terdapat dua layanan di warung esek-esek tersebut, yakni pijat dan seks. Tarifnya, untuk pijat Rp 30 ribu dan seks Rp 50 ribu. Selain itu juga terdapat sewa kamar Rp 10 ribu. Sehingga total biaya pijat, seks dan kamar Rp 90 ribu. “Jika tidak pijat, tapi langsung seks, maka biayanya Rp 60 ribu. Untuk seks Rp 50 dan sewa kamar Rp 10 ribu,” katanya.

    Setelah melaksanakan razia, petugas Satpol PP menyegal menyegel warung esek-esek tersebut. Penyegelan akan dilaksanakan hingga proses hukum selesai. Setelah itu petugas akan membongkar warung. Diduga, adanya warung esek-esek baru itu, tidak lepas dari imbas penutupan prostitusi di Pasar Unggas Tamanwinangun.

    Secara kasat mata, kondisi bangunan semi permanen berdinding seng digapet bambu, yang berjajar di sebelah Utara Jalan Arumbinang memang tidak mirip warung. Dibagian dalam hanya terdapat satu ruang tunggu dan satu kamar saja. Kamar digunakan oleh WPS untuk bekerja. Sementara bagian ruang tunggu digunakan oleh para WPS dan tamu untuk menunggu antrian kamar.
    Kasatpol PP Kebumen R Agung Pambudi SIP MSI melalui Kepala Bidang Penegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Gakda) Sugito Edi Prayitno SIP menyampaikan razia dilaksanakan berkat banyaknya laporan masyarakat. Kawasan tersebut meresahkan karena kerap digunakan untuk ajang prostitusi. “Ketujuhnya kami amankan di Kantor Satpol PP Kebumen,” tutur Gito.

    Mereka yang terjaring razia telah melanggar  Perda Kebumen nomor 6 dan nomor 7  tahun 1973 tentang Larangan Pelacuran. Adapun ancamannya yakni hukuman pidana 6 bulan penjara atau denda Rp 50 ribu. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top