• Berita Terkini

    Kamis, 07 Juni 2018

    Kasus Pornografi Rizieq Berpotensi Di-SP3

    JAKARTA— Kasus chat pornografi yang menjerat Habib Rizieq Shihab (HRS) berpotensi dihentikan. Polri sedang mempertimbangkan kemungkinan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk kasus tersebut. Hingga saat ini penyidik masih berupaya menemukan pengunggah chat mesum tersebut.


    Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen M. Iqbal menjelaskan, penerbitan SP3 untuk kasus HRS itu suatu kemungkinan. ”Bisa jadi begitu,” papar mantan Kapolrestabes Surabaya tersebut kemarin (6/6/2018).


    Sebenarnya, hingga saat ini penyidik masih mencari pengunggah chat mesum tersebut. Sebenarnya masih ada semangat untuk melakukan pemeriksaan. ”Pengunggahnya ini masih dicari ya,” paparnya.


    Menurut dia, penyidik tentunya juga mendengar pendapat dari saksi ahli terkait kasus tersebut. Semuanya akan disimpulkan bagaimana dengan kasus tersebut. ”Ya, SP3 ini dilihat nanti,” terangnya.


    Sebelumnya, kasus HRS terkait dugaan penghinaan Pancasila telah di-SP3. Sebab, polisi tidak menemukan cukup bukti dalam kasus tersebut. Khususnya terkait video ceramah HRS yang hanya ditemukan versi yang telah terpotong. ”Kami belum temukan video yang utuh,” ujar Direskrimum Polda Jawa Barat Kombespol Umar Fana.


    Apalagi, ternyata ceramah itu terjadi enam tahun sebelum dilaporkan. Menurutnya, semua itulah yang menjadi pertimbangan penghentian kasus HRS di Polda Jabar. ”Ya, itu sebabnya,” jelasnya.


    Sementara kuasa hukum HRS Eggi Sudjana menegaskan, semua kasus kliennya seharusnya dihentikan. Kalau untuk kasus yang di Polda Metro Jaya terkait chat tersebut, perlu diketahui asal usul pengunggah itu tidak jelas alias anonim. ”Tentunya ini berdampak hukum,” paparnya.


    Sebab, pengunggah tanpa nama ini membuat subjek hukumnya tidak ada. Lalu, pertanyaannya bagaimana memproses hukum bila subjeknya tidak ada. ”Ya tidak bisa dong,” papar mantan kuasa hukum First Travel tersebut.


    Dia menuturkan, SP3 tersebut seharusnya SP3 sudah dikeluarkan sejak awal. Karena saat kali pertama tidak ditemukan adanya bukti yang cukup, seharusnya langsung SP3. ”Sejak dulu harusnya itu,” paparnya. (idr/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top