• Berita Terkini

    Kamis, 07 Juni 2018

    DAU Tidak Cukup Bayar Gaji PNS

    SURABAYA – Serapan anggaran Surabaya menjadi contoh bagi pemda lain di Indonesia. Tahun lalu penggunaan APBD di kota yang dipimpin Tri Rismaharini itu mencapai 92 persen. Tidak berlebihan jika permintaan geser anggaran dadakan oleh Mendagri untuk membayar tunjangan hari raya (THR) sulit dilakukan di Kota Pahlawan.

    Risma, sapaan Tri Rismaharini, menyatakan bahwa anggaran yang diplot di APBD sudah rigid. Tidak bisa diganggu gugat. Jika ada yang digeser-geser, pembangunan di Surabaya akan terganggu.


    Karena itu, Risma mengaku bingung dengan pernyataan Mendagri maupun Menkeu. Memang benar APBD Surabaya termasuk tinggi, Rp 9 triliun pada 2018. Namun, semuanya sudah diplot untuk pembangunan Surabaya.


    Dana alokasi umum (DAU) yang disebut pemerintah pusat bisa menjadi sumber pembayaran THR, menurut Risma, tidak banyak. ’’Saya katakan, DAU itu lho untuk gaji PNS tok kurang. Gak atek opo-opo (Tidak bisa buat membiayai pos lain),’’ tegasnya saat ditemui di balai kota kemarin (6/6/2018).


    Pemkot, lanjut Risma, tidak bisa asal comot dana untuk menalangi THR PNS. Masing-masing pos sudah mendapat porsi anggaran. Kalaupun harus mencomot, anggaran itu harus melalui persetujuan DPRD Surabaya lebih dulu. ’’Tapi, terus terang saya nggak yakin. Apalagi kalau waktunya mendesak begini,’’ paparnya.


    Alasan Risma memang tidak berlebihan untuk menolak menggeser anggaran demi membayar THR. Belanja pegawai 28–30 persen dari APBD. Nilainya mencapai Rp 2,6 triliun untuk tahun ini. Artinya, belanja pegawai mencapai Rp 216,7 miliar per bulan. Jumlah itulah yang setidaknya harus dipersiapkan Surabaya untuk membayar THR 18.970 PNS-nya.

    Soal sisa dana, beber Risma, setiap tahun memang ada. Namun, nilainya sangat kecil. Tahun lalu saja hanya 8 persen dari APBD. Itu sudah habis untuk kebutuhan tak terduga. Misalnya perbaikan infrastruktur.


    Jika akhirnya PNS mendapat THR, Risma khawatir menimbulkan polemik lebih panjang. Pertama, pemkot nombok belanja pegawai. Kedua, keputusan pemkot bisa memantik kasak-kusuk pegawai honorer. Sebab, tenaga honorer otomatis tidak mendapat THR tersebut. Mereka tak tercakup dalam surat edaran Mendagri.


    Padahal, dalam aturan pemkot, honorer mendapatkan penghasilan pokok yang sama dengan PNS. ’’Mereka mesti protes kalau PNS-nya dapat. Yang guru-guru K-2, outsourcing,’’ lanjutnya.


    Meski begitu, pemkot tidak tinggal diam dengan instruksi pemerintah pusat. Agar tidak menyalahi surat edaran Mendagri, mereka akan berkonsultasi dulu dengan tenaga ahli. Risma mencontohkan pengalaman terdahulu terkait dengan pengalihan kewenangan SMA/SMK ke provinsi. Kala itu pemkot bersedia membantu pembiayaan siswa SMA/SMK di Surabaya.


    ’’Tapi, setelah konsultasi juga ternyata nggak bisa, kan,’’ ujarnya. (deb/c19/ang)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top