• Berita Terkini

    Jumat, 18 Mei 2018

    Curi Dompet di Masjid, Nenek di Purworejo Masuk Bui

    lukman/purworejoekspres
    PURWOREJO - Seorang nenek berinisial Rb (57) warga Kecamatan Ngombol Purworejo terpaksa harus berurusan dengan hukum setelah aksi pencurian dompet yang dilakukannya di Masjid Agung Darul Muttaqin terekam CCTV.

    Rekaman pencurian yang dilakukan pada 24 Maret lalu sempat beredar luas melalui media sosial. Dalam aksinya, Rb terlihat berpura-pura akan salat sambil mengincar tas milik seorang jamaah yang tengah melakukan ibadah salat.

    Ketika korban, Sri Nur Rahayu, warga Dusun Selang, Kecamatan Selang, Kabupaten Kebumen bersujud dengan cepat Rb mengambil dompet dari dalam tas kemudian bergegas keluar masjid kemudian kabur naik becak.

    Kapolsek Purworejo, AKP Markotib mengungkapkan, aksi pencurian itu terjadi pada tanggal 24 Maret 2018 lalu sekitar pukul 12.45 WIB. Saat itu korban sedang melaksanakan Sholat Dzuhur, tas diletakkan di samping sebelah kiri korban. Setelah usai sholat tas dibuka, ternyata dompet sudah hilang

    "Menyadari telah menjadi korban pencurian, korban kemudian melapor ke petugas jaga masjid. Petugas kemudian memeriksa gambar CCTV yang ada di masjid dan benar bahwa pelaku tampak melakukan pencurian di dalam masjid. Korban kemudian melapor juga ke Polsek Purworejo guna dilakukan pengusutan,” katanya, kemarin.

    Dijelaskan, aksi pencurian itu sempat terunggah dan viral di media sosial. Selanjutnya bermodalkan rekaman kamera CCTV tersebut, petugas Polsek Purworejo kemudian melakukan pencarian. Kemudian pada tanggal 10 Mei 2018, tepatnya pukul 13.00 WIB, pelaku berhasil diamankan.

    "Adapun kerugian korban yaitu kehilangan surat-surat penting dan uang sebesar Rp 1.100.000. Sementara itu pelaku sendiri kita jerat dengan pasal 364 KUHP dengan ancanan hukuman maksimal 3 bulan penjara,” tandasnya.

    Saat dimintai keterangan oleh penyidik, pelaku mengaku semua perbuatannya. Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan pencurian, dan uangnya dimanfaatkan untuk beli obat sakit kakinya. Usai dilakukan gelar perkara di Mapolsek Purworejo, pelaku kemudian digiring ke Pengadilan Negeri Purworejo guna menjalani proses persidangan.

    "Dalam persidangan, hakim tunggal PN Purworejo menjatuhkan pidana kurungan selama 15 hari. Terdakwa menerima putusan tersebut dengan baik,” imbuhnya. (luk)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top