• Berita Terkini

    Kamis, 17 Mei 2018

    Perselisihan Penjaringan Perangkat Desa Setrojenar dan Aditirto Dibawa ke PTUN

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Terkait adanya kemelut persoalan Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa, dua desa menyatakan siap melanjutkan kasus tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Adapun dua desa itu yakni Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren dan Desa Aditirto Kecamatan Pejagoan.

    Untuk desa Setrojenar pihak yang menyatakan siap membawa persoalan tersebut ke PTUN yakni Arif Yuswandono (39) Warga RT 1 RW 3 Desa Setrojenar Kecamatan Buluspesantren.

    Pihaknya menyampaikan meski saat ini Sekdes yang telah dilantik, namun itu bukan akhir apalagi kekalahan. Pihaknya menilai adanya pelantikan sekdes yang dilaksankan di Balai Desaa Setrojenar pada Rabu (16/5/2018) justru merupakan awal perjuangan dan peperangan untuk melawan bantuk kezaliman penguasa.

    “Saya tidak berhenti apalagi menyerah, dan menyatakan bahwa Ramadhan 1439 adalah bulan perang saya melawan ketidakadilan, kesewenang-wenangan dan kesombongan,” tuturnya.

    Bukan hanya sekedar berkata-kata saja, Arif Yuswandono dalam hal ini juga mengucapkan Basmalah sebagai bentuk memulai Sumpah Mubahalah. Bahwa barang siapa yang berdusta, berbohong, bermain dan berkhianat dalam kasus penjaringan dan penyaringan perangkat desa Setrojenar akan mendapat laknat dari Allah SWT di dunia dan akhirat.

    Sekedar untuk diketahui Sumpah Mubahalah bukanlah merupakan sumpah sembarangan. Sumpah tidak bisa digunakan untuk bermain-main. Bahkan Sumpah Mubahalah mempunyai konsekwensi yang mengerikan jika dijadikan untuk main-main.

    Sumpah tersebut menjadi alternatif terakhir untuk mengakhiri sebuah perselisihan. Kedua belah pihak akan menyerahkan semua persoalan kepada Alloh SWT. Bukan hanya itu saja, sumpah ini juga meminta agar Alloh SWT menjatuhkan laknat kepada pihak yang bersalah.

    Dalam tradisi lain untuk menyelesaikan persoalan digunakan sumpah pocong. Dalam hal ini Arif Yuswandono sendiri dengan tegas mengatakan seandainya Sumpah Pocong tidak bertentangan dengan Syariat Islam maka pihaknya siap untuk melakukannya. “Seandanya sumpah pocong tidak bertentangan dengan Syariat Islam maka saya siap melakukannya,” tegasnya.

    Dalam kesempatan kali ini Arif juga menegaskan jika pihaknya akan meneruskan kasus tersebut ke PTUN. Hal ini dilakukan sebagai langkah untuk merealisasikan somasinya. “Saya akan meneruskan kasus ini secara perdata (PTUN) maupun pidana,” katanya.

    Adanya kesiapan untuk ke PTUN juga disampaikan oleh para peserta Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Aditirto. Peserta yang akan melangkah ke PTUN yakni Siti Nurchasanah dan Lulu Lutfiyatun. Bahkan kini pihaknya telah mengkonsultasikan hal tersebut kepada pengacara. “Demi sebuah keadilan, kami siap untuk melanjutkan perkara ini ke PTUN,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top