• Berita Terkini

    Kamis, 31 Mei 2018

    Bos First Travel Divonis Maksimal

    DEPOK- Seolah air matanya telah mengering, tak ada raut sedih yang berlebihan dari Anniesa Hasibuan dan dua terdakwa kasus penipuan haji dan umroh lainnya, Andika Surachman, dan Kiki Hasibuan ketika hakim membacakan vonis kepada mereka, kemarin, di Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok.


    Padahal, ketika jaksa membacakan tuntutan pada sidang sebelumnya, Anniesa Hasibuan yang juga seorang desainer itu berlinang air mata.


    Ya, Majelis hakim PN Depok akhirnya memvonis direktur First Travel (FT) Andika dan Anniesa Hasibuan dengan hukuman selama 20 tahun dan 18 tahun penjara dengan denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan.


    Sedangkan untuk terdakwa Kiki Hasibuan alias Siti Nuraidah Hasibuan yang merupakan adik dari Anniesa divonis hakim 15 tahun penjara.


    Ketua majelis hakim, Sobandi menyatakan, ketiga pentolan biro perjalanan umrah First Travel, terbukti bersalah melakukan Tindakan Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan penipuan terhadap calon jemaah umrah. Selain itu mereka diwajibkan membayar denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.


    "Menyatakan Andika dan Annisa Hasibuan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang. Majlis hakim menjatuhkan 20 tahun untuk Andika dan 18 tahun untuk Annisa Hasibuan dengan denda 10 miliar subsider 1 tahun 4 bulan," ujar Sobandi.


    Sama halnya dengan dua terdakwa lainnya, Kiki kata Sobandi, juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 5 miliar. Bila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan 8 bulan kurungan.


    Dalam menjalankan bisnis First Travel, Kiki maupun kakak dan kakak iparnya, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan hanya mengandalkan dana setoran jemaah. Uang setoran jemaah terbukti digunakan untuk kepentingan pribadinya di luar bisnis First Travel.


    Sobandi menjelaskan, para terdakwa terbukti mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk menukarkan uang dan surat berharga serta perbuatan lainya.


    "Kami memvonis terdakwa dengan pasal 378 KUHP junto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP junto pasal 64 ayat (1) KUHP dan pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang,"


    Uang jamaah digunakan antara lain untuk wisata keliling Eropa dan untuk membeli rumah.


    Sementara itu, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan melalui pengacaranya, Wirananda menyatakan menolak vonis yang diberikan majelis Hakim. Pihaknya akan memikirkan dan mendiskusikan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh klienya.


    "Mengenai vonis yang dibacakan oleh hakim,  saya sih berbicara pandangan klien. Dari pandangan kami sebagai pengacara, saya pribadi menolak," ujarnya.

    Pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut dalam beberapa hari ke depan. "Kami akan diskusikan upaya hukum apa yang akan diambil. Yang jelas, kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya," jelasnya.


    Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika akan mengajukan banding. Alasan dilakukan banding adalah adanya aset yang bisa digunakan untuk memberangkatkan jamaah. "Karena kan mengenai aset juga pertimbangan dari kami. Harapan besar dari kami, aset-aset yang dimiliki oleh FT dipergunakan untuk kepentingan jemaah. Artinya untuk memberangkatkan jemaah atau refund untuk jemaah," terangnya.


    Dirinya mengatakan, jika kliennya sepakat jika menggunakan aset untuk memberangkatkan jamaah. "Justru klien saya yang pertama kali ngomong itu. Katanya untuk jemaah.

    Tanggung jawab moril paling berat bagi Bu Anniesa katanya dia akan berangkatkan gimana pun caranya," tutupnya.(bry)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top