• Berita Terkini

    Rabu, 18 April 2018

    Tiga Sexy Dancer Ditetapkan sebagai Tersangka

    POLRES JEPARA FOR RADAR KUDUS
    JEPARA – Tiga sexy dancer yang viral usai tampil pada acara ulang tahun komunitas motor di Pantai Kartini akhir pekan lalu, akhirnya menyerahkan diri. Mereka datang ke Polres Jepara kemarin sekitar pukul 09.30 dengan didampingi agennnya yang berinisial E.

    Usai tiba di Polres Jepara, ketiganya langsung menjalani pemeriksaan di ruang Satreskrim Polres Jepara. Ketiga penari tersebut, semuanya berasal dari luar Jepara. Mereka V asal Semarang, K asal Purwokerto, dan E asal Pati.

    Kasus ini bermula saat sebuah komunitas motor di Jepara menggelar ulang tahun pertamanya di Pantai Kartini pada Sabtu (14/4/2018) lalu. Pada puncak acara, panitia menampilkan tiga penari yang hanya memakai bikini dan menari dengan disemprot air.

    Terkait kasus ini, Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho menyatakan, sebelumnya pihaknya menangkap AL yang merupakan penghubung antara panitia penyelenggara dengan agen penari. Dia ditangkap di kediamannya di Kudus pada Senin (16/4) lalu. Pihak kepolisian kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya ketiga sexy dancer itu, menyerahkan diri ke Mapolres Jepara.

    Mengenai status dari ketiganya, AKBP Yudianto menjelaskan, ketiga penari tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Sementara agennya, E sampai kemarin masih didalami sejauh mana keterlibatannya.

    Dengan ditetapkannya tiga penari sebagai tersangka, sampai kemarin Polres Jepara telah menetapkan enam tersangka dalam kasus pornoaksi saat ulang tahun komunitas motor di Pantai Kartini tersebut. ”Tiga tersangka merupakan panitia dan tiga lainnya penari,” jelasnya.

    Para tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. Untuk tersangka H, sebagai panitia yang memiliki peran menghadirkan dan mendanai tiga sexy dancer, tersangka B memiliki peran mengarahkan prosesi acara pentas tarian, sementara tersangka AL yang terakhir ditangkap sebelum para penari menyerahkan diri memiliki peran sebagai penghubung antara panitia dengan agen penari.

    Tersangka H mengaku, dia tak mengetahui jika sexy dancer di tempat umum itu, melanggar Undang-Undang Pornografi. Sebab, hal serupa biasa dilakukan di daerah lain. Akibat kasus ini keenam tersangka dijerat Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hingga 15 tahun penjara. (emy/lin)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top