• Berita Terkini

    Kamis, 29 Maret 2018

    Perbup tak Jelas, GTT/PTT Kebumen Tempuh Jalur Hukum

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN(kebumenekspres.com)-Pejalanan Guru Tidak Tetap/Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) dalam memperjuangkan nasibnya ternyata penuh lika-liku dan jalan yang terjal. Bahkan kini terdapat kabar jika Perbup GTT/PTT ternyata sudah ditandatangani oleh Bupati Kebumen Ir H Mohammad Yahya Fuad SE. Kendati demikian terdapat kabar pula jika Perbup yang telah ditanda tangani tersebut telah hilang entah kemana.

    Menghadapi polemik tersebut, Forum Komunikasi GTT/PTT (FK GTT/PTT) Kebumen akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Pasalnya jika memang Perbup yang telah ditandatangi oleh bupati hilang, maka terdapat pihak yang dengan sengaja telah menelikung perjuangan GTT/PTT.

    Untuk menempuh jalur hukum, FK-GTT/PTT Kebumen pun menunjuk advokat yakni pengacara Dr H Teguh Purnomo SH MH MKn. Selasa, (27/3/2018) kemarin, Ketua Umum FK-GTT/PTT Ahmad Zahri bersama sekretarisnya Sunarto mendatangi kediaman pengacara Teguh Purnomo.

    Ahmad Zahri menyampaikan diterbitkannya PP N0 19 tahun 2017 junto dari PP N0 74 tahun 2008, pasal 59 ayat 3 membuka peluang Bupati untuk mengakui GTT/PTT secara resmi sebagai Tenaga Pendidikan dan Kependidikan Kabupaten Kebumen.

    Selain itu Bupati Kebumen juga telah berjanji pada 14 Februari 2018 lalu akan mempublikasikan Perbup tentang pengakuan GTT/PTT Kabupaten Kebumen. “Namun pernyataan Bupati ternyata ditelikung oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab atas kebijakan penandatanganan Perbup,” ungkapnya didampingi sekretarisnya Sunarto.

    Dalam hal ini, pihaknya mengaku pun memiliki sejumlah alat bukti dan pernyataan beberapa pejabat di lingkungan Pemkab. Bukti-bukti tersebut menguatkan jika Perbup GTT/PTT telah ditandatangani oleh Bupati. Ia pun menyayangkan jika perbup pengakuan atas GTT/PTT di Kabupaten Kebumen yang telah ditandatangani bupati itu justru raib.

    Selain dari Ahmad Zahri, Ketua PGRI Kebumen Tukijan SPd juga menyampaikan, sebelumnya pernah dilaksanakan pertemuan antara PGRI, GTT/PTT dan Bupati Kebumen. Pertemuan dilaksanakan di rumah bupati yang berada di Yogyakarta.

    Dalam pertemuan tersebut, Bupati menyampaikan dengan penuh kesadaran akan memberi SK Bupati untuk GTT/PTT. Kendati demikian diperlukan Perbup untuk dapat mengeluarkan SK. “Saat itu bupati menyampaikan akan segera menandatangani Perbupnya,” papar Tukijan.

    Selang beberapa hari setelah itu, Tukijan mendapat kabar dari berbagai pihak. Bahkan adanya kabar tentang Perbup yang telah ditandatanangi oleh bupati juga disampaikan oleh orang dekat bupati. “Saya mendapat kabar dari orang yang dekat dengan bupati jika Perbup GTT/PTT telah ditandatangani,” katanya.

    Kendati banyak kabar yang telah diterima, namun tiba-tiba muncul pengakuan dari beberapa pejabat di lingkungan Pemkab Kebumen jika Perbup ternyata belum ditandatangani oleh bupati. “Saya rasa ada hal yang tidak beres. Kami akan terus mendukung apa perjuangan GTT/PTT,” tegasnya.

    Teguh Purnomo pun mengaku siap untuk mendampingi perjuangan sebagai kuasa hukum dari 3000 lebih PTT/GTT di Kebumen. Pihaknya pun dalam waktu dekat akan memberikan somasi hukum terhadap Pemkab Kebumen atas permasalahan tersebut. Kendati demikian, jika nanti tidak mendapatkan respon atau gagal maka pihaknya akan menempuh jalur perdata dan pidana.
    “Saya siap menjadi kuasa hukum dari proses non litigasi sampai nanti litigasi secara perdata maupun pidana,” ucap teguh yang juga Dosen Pasca Sarjana Magister Ilmu Hukum Universitas Muria Kudus itu.

    Sementara itu Adanya kabar dugaan hilangnya Perbup GTT/PTT yang diklaim telah ditandatangani oleh Bupati Kebumen Ir H Mohammad Yahya Fuad SE tidak dibenarkan Pemkab Kebumen.

    Kepala Dinas Pendidikan Kebumen H Ahmad Ujang Sugiyono SH saat dimintai keterangan justru malah mempertanyakan dasar adanya dugaan tersebut. Menurut Ujang, proses Perbup memang telah disampaikan Dinas Pendidikan (Disdik) ke Bagian Hukum Setda Kebumen. Apabila draft Perbup tersebut telah ditandatangani, tentunya turun juga melalui Bagian Hukum kemudian diberi nomor dan ada arsip yang ditinggal di bagian hukum. “Perbup belum ditandatangani," katanya, Rabu (28/3).

    Pendapat yang sama yakni terkait Perbup belum ditandatangani oleh bupati juga disampaikan oleh Kabag Hukum Sekda Kebumen Amin Rahmanurrasjid SH MH mengemukaan jika sepengetahuan dirinya Perbup tersebut memang belum ditandatangani. "Sepengetahuan saya belum ditandatangani," ucapnya singkat.(mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top