• Berita Terkini

    Kamis, 29 Maret 2018

    Menhub Bantah Terima Suap Dirjen Hubla

    JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi (BKS) akhirnya memenuhi panggilan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi persidangan dugaan suap mantan Dirjen Perhubungan Laut (Hubla) Antonius Tonny Budiono, kemarin (28/3/2018). Agenda pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang Rabu (21/3) pekan lalu.


    Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta tersebut, Budi kembali menegaskan posisinya sebagai atasan Tonny. Menurut dia, tidak ada bagian aliran dana suap Tonny sebesar Rp 2,3 miliar dari bos PT Adhiguna Keruktama Adiputra Kurniawan yang masuk ke kantong pribadinya. "Saya katakan kembali, tidak ada aliran dana baik dari terdakwa (Tonny) ke saya atau saya ke terdakwa," ujarnya.


    Terkait perannya dalam sejumlah proyek pengerukan yang menjadi objek suap, BKS menyebut itu bukan dibawah kewenangannya langsung. Sebab, sesuai ketentuan, penetapan pemenang tender dengan nilai proyek dibawah Rp 100 miliar bukan kewenangan menteri. Melainkan kewenangan dirjen.


    ”Kalau yang sifatnya reklamasi dan pengerukan, seperti yang dikerjakan PT Adhiguna Keruktama itu dikatakan minor atau di bawah Rp100 miliar maka dilimpahkan ke dirjen,” terang BKS dalam persidangan kemarin.


    BKS pun menyebut aturan terkait kewenangan pengadaan itu perlu diketahui semua pihak. Sebab, hal itu juga berkaitan dengan penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) sebagai dasar pekerjaan pengerukan. Menurut dia, pemberian SIKK kepada PT Adhiguna Keruktama itu sudah didelegasikan kepada Dirjen Perhubungan Laut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Ayat (1) PM Nomor.74 Tahun 2014. (LFH/TH/LP/BI).


    ”Jadi terkait pengerukan alur pelayaran, ada dua hal yang harus dilurukan. Pertama adalah kewenangan penetapan pemenang dan kewenangan penerbitan SIKK," ungkap mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II tersebut. (tyo)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top