• Berita Terkini

    Jumat, 09 Maret 2018

    Isi Waktu Luang di Tahanan KPK, Yahya Fuad Pilih Main Pingpong

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Ditetapkan tersangka, Bupati Kebumen non aktif, Mohammad Yahya Fuad, menjalani masa tahanan di Rutan cabang KPK Rasuna Said, Jakarta. Menurut tokoh Kebumen Sutiman Raharjo, Yahya Fuad terlihat baik-baik saja  tak ada kesan murung atau tertekan.

    Yahya juga selalu menyambut gembira sanak keluarga yang menjenguknya. Bupati minta doa masyarakat agar selalu diberi kesehatan dalam perkaranya tersebut. "Dia suka joging dan main tenis meja. Dia memang jago pingpong (tenis meja)," imbuh Sutiman, Jumat (9/3/2018).

    Yahya Fuad, kata Sutiman Raharjo, ditahan bersama sejumlah kepala daerah lain bahkan Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi terdakwa perkara mega korupsi eKTP. Selain Novanto, ada sejumlah nama pejabat lain di   Rutan cabang KPK Rasuna Said, Jakarta. Mereka antara lain, Bupati Kutai Kertanegara (Kukar), Rita widiasari, Bupati Ngada, Marianus Sae, Walikota Kendari Adriatma Dwi Putra,  Bupati lampung Mustofa juga Bupati Subang, Imas Ayuningsih dan Mantan pengacara Setnov, Frederick Yunadi.

    "Dari Kebumen juga ada anggota DPRD Dian Lestari," kata Sutiman  yang sempat beberapa kali menjenguk Yahya Fuad itu.

    Seperti diberitakan, Mohammad Yahya Fuad Bupati Kebumen periode 2016-2021, bersama-sama Hojin Ansori (swasta) menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 2,3 miliar. Suap tersebut terkait proyek pengadaan barang dan jasa yang anggarannya diperoleh dari APBD Kabupaten Kebumen.

    Hojin sebelumnya merupakan anggota tim sukses, saat Fuad mencalonkan diri sebagai bupati. Hojin diduga bertugas menerima dan mengelola fee yang diterima Fuad. Dalam perkara ini, selain Mohammad Yahya Fuad dan Hojin Ansori, KPK juga mentersangkakan Khayub M Lutfi, pengusaha. Adapun, Khayub diduga sebagai salah satu pemberi suap dan gratifikasi kepada Fuad.

    Yahya Fuad ditahan KPK di Rutan cabang KPK Rasuna Said sejak 19 Februari 2018 selama 20 hari pertama. Dan untuk kepentingan penyidikan, terhitung sejak Kamis (8/3/2018), KPK memutuskan memperpanjang masa penahanan Yahya hingga 19 April mendatang. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top