• Berita Terkini

    Jumat, 02 Maret 2018

    Belok Kiri Langsung kini Sudah Tidak Berlaku

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Sejumlah pengguna jalan di Kebumen kerap salah kaprah saat di persimpangan jalan, terutama di traffic light alias lampu bangjo. Salah satunya adalah langsung belok kiri meski lampu menunjukkan angka merah.

    Padahal aturan belok kiri boleh langsung (Beki Bolang) sudah tidak berlaku lagi. Kecuali ada rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas lainnya, yang menyatakan pengendara boleh belok kiri langsung.

    "Masih banyak yang mengira di lampulalu lintas belok kiri boleh langsung. Padahal aturan terbaru harus tetap berhenti kecuali ada rambu yang menuliskan belok kiri langsung. Kalau tidak ya harus menunggu lampu berubah jadi hijau," ujar Kasatlantas POlres Kebumen AKP Suryo Wibowo didampingi Kaur Bin Ops (KBO) Iptu Tejo Suwono pada sosialisasi aturan beki bolang, belum lama ini.

    Iptu Tejo menuturkan, belok kiri boleh langsung memang pernah diperbolehkan sesuai peraturan pemerintan Nomor 43 Tahun 1993, Pasal 59 ayat 3. Aturan ini, lanjut Tejo, berlaku cukup lama sehingga masih dipedomani sejumlah masyarakat.

    Padahal PP 43 Tahun 1993 itu sudah dilakukan revisi seiring keluarnya Undang-Undang RI Nomor  22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sesuai Pasal 112 ayat tiga. Pasal tersebut berbunyi, "Pada persimpangan Jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pengemudi Kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas".

    Artinya, kini tidak lagi diperbolehkan lagi belok kiri secara langsung.

    "Kita terus melakukan sosialisasi soal aturan ini ke masyarakat agar mereka tidak salah ketika di lampu bangjo," kata dia.

    Menurut Tejo, pelanggar aturan tersebut bisa dikenakan kurungan dua bulan atau denda maksimal paling banyak Rp 500 ribu.

    Meski demikian, Tejo kembali menegaskan jika polisi tidak akan serta merta melakukan penilangan terhadap pelanggar aturan ini. Sosialisasi secara masif akan terus dilakukan ke masyarakat.

    "Kita akan beri peringatan secara bertahap bagi yang melanggar, mulai dari teguran hingga peringatan. Tapi kalau tetap bandel ya terpaksa kita tilang. Kan sudah jelas aturannya," ucapnya.

    Sementara itu sejumlah masyarakat menyambut baik sosialisasi yang dilakukan Satlantas Kebumen. Hanya saja sosisalisasi tersebut diminta diimbangi dengan penambahan rambu soal belok kiri boleh langsung. Sebab tak semua lampu bangjo di Kebumen sudah dilengkapi rambu tersebut. Hanya beberapa titik saja yang sudah terpasang. Seperti di lampu bangjo Tugu Lawet dan Sijago.

    "Dengan adanya rambu tersebut kita jadi lebih jelas harus berhenti atau tidak," kata Jayadi (25), warga Desa Kalijirek Kebumen kepada Ekspres, Kamis (1/3/2018).

    Jayadi mencontohkan lampu bangjo di depan Mapolres Kebumen yang belum dilengkapi rambu belok kiri boleh langsung. Padahal arus lalu lintas di lokasi tersebut cukup ramai.

    Dia kemudian mencontohkan rambu serupa yang hampir seluruhnya terpasang di Kota Yogyakarta. Disana, kata dia, di tiap lampu bangjo sudah ada aturan yang menegaskan belok kiri atau lurus harus mengikuti rambu Alat pengatur isyarat lalu lintas (Apill).
    "Kalau ada gitu kita kan jelas, lha kalau tidak ada ya seringnya bablas karena persepsi saya belok kiri boleh langsung," imbuhnya. (has)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top