• Berita Terkini

    Jumat, 02 Maret 2018

    Jadi Tersangka Korupsi, Kades Candirenggo Sebut Ada Nuansa Politis

    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Kepala Desa Candirenggo, Kecamatan Ayah, Adi Waluyo yang disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri Kebumen.  Terkait perkaranya itu, Adi Waluyo menyebut perkaranya tak lepas dari jabatan politiknya sebagai kepala desa.

    “Saat ini politisasi tidak hanya di tataran elit saja, melainkan telah sampai hingga tingkat desa,” ujar Adi Waluyo ditemui di Kejaksaan Negeri Kebumen, Kamis (1/3/2018). Saat itu, dia didampingi Penasihat Hukumnya, Lilik Pudjharto SH.

    Adi Waluyo mengatakan, indikasi adanya unsur politik dalam persoalan tersebut, yakni pihak pelapor merupakan rival politiknya saat menjadi calon kepala desa. Pihaknya menegaskan dalam hal ini pelapor bukan mencermati pembangunan desa, tetapi justru menyoroti perilaku penyelenggara desa. “Kami telah melakukan banyak pembangunan, namun terkendala persoalan administrasi” paparnya.

    Adi juga menyampaikan setelah menjadi Kepala Desa Candirenggo pihaknya berupaya keras untuk memajukan desa dengan cara melaksanakan pembangunan. Saat ini negara telah mampu memberikan anggaran yang sangat banyak untuk dapat memajukan desa. Sayangnya kemampuan negera tersebut, belum diiringi dengan peningkatan kemampuan para perangkat desa.

    Alhasil meski telah dilaksanakan pembangunan namun masih terkendala pada persoalan administrasi. “Persoalan ini timbul, disebabkan masalah administrasi. Untuk itu diperukan peningkatan SDM untuk para pengelola dana desa. Dengan demikan hal ini tidak akan terulang pada yang lainnya,” ungkapnya.

    Lewat media, pihaknya juga berpesan kepada para kepala desa. Jangan sampai hal serupa kembali menimpa kades yang lain. Artinya meski selalu memikirkan soal pembangunan dan memajukan desa serta masyarakat, kepala desa juga harus mencermati perilaku para rival politiknya. Sebaik apapun usaha yang dilakukan, bisa jadi tetap mempunyai celah yang dapat dimanfaatkan oleh rival politik. “Saya benar-benar berpesan, jangan sampai menjadi korban politik,” ucapnya.


    Seperti diberitakan, Adi Waluyo ditahan Kejaksaan Negeri Kebumen, Kamis (1/3/2018). Menurut Kejaksaan, Adi diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait anggaran Desa Candirenggo tahun 2015 dan 2016. 

    Adi diduga melakukan tindak pidana korupsi anggaran pembangunan jalan desa, saluran irigasi tersier, penerimaan bengkok tanah eks sekdes, kompensasi PDAM, dan dana KPMD bantuan dari provinsi.  AW disangka dengan Pasal 2 Subsider Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Dalam kasus ini kerugian negera diperkirakan mencapai Rp 129 juta. Itu dari data audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan perwakilan Provinsi Jateng,” kata Kajari Kebumen Erry Pudyanto Marwantono SH melalui Kasi Pidana Khusus Pramono Budi Santoso SH. (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top