• Berita Terkini

    Jumat, 02 Maret 2018

    Dua Lokasi Penjualan Miras Digerebek Polisi

    polreskebumenforekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Nekat menjual minuman keras (miras), dua orang warga Desa di Kecamatan Adimulyo dan Sruweng, harus berurusan dengan polisi. Keduanya masing-masing  SG (48), warga Desa Tepakiyang, Kecamatan Adimulyo  dan UM (45)  warga Desa Purwodadi kecamatan Sruweng.

    "Keduanya sudah ditetapkan tersangka," kata Kapolres Kebumen AKBP Arief Bahtiar melalui Kasubbag Humas Polres Kebumen AKP Masngudin MPdI, Jumat (2/3/2018).

    Dua orang itu terjaring razia yang digelar Tim Tipiring Polres Kebumen pada Jumat dini hari (2/3/2018). Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan 22 Ciu Plastikan (Ciplas), 5 botol miras jenis Anggur, dan 4 botol Vodka Ice Land. AKP Masngudin, menambahkan, keduanya kini masih diperiksa oleh Tim Tipiring Polres Kebumen.

    Sementara, Ketua Tim Tipiring AKP Krida Risanto mengatakan, lapak ke dua tersangka itu digrebek menyusul ada laporan masuk dari masyarakat.

    "Kami ucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah aktif melaporkan ke kami. Jangan takut melaporkan ke kami. Sekecil apapun laporan, akan kami tindak lanjut," kata AKP Krida sembari mengatakan, razia pekat (miras) ini digencarkan menyusul banyaknya korban tewas akibat minuman memabukkan itu.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top