• Berita Terkini

    Jumat, 02 Februari 2018

    Zumi Zola Dicegah Bepergian ke LN

    JAKARTA – Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli kini tidak bisa bebas bepergian ke luar negeri (LN). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan pencegahan terhadap pemeran Soerono dalam film Merah Putih untuk enam bulan ke depan berlaku sejak Kamis (25/1). Status pencegahan itu untuk memudahkan proses hukum kasus suap “ketok palu” APBD Jambi 2018.

    Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Agung Sampurno mengatakan, pencegahan langsung dilakukan setelah pihaknya menerima surat KPK. Dalam surat itu, selain tertulis identitas dan jabatan Zola, juga tercantum status tersangka serta alasan pencegahan. ”Pencegahan karena keberadaan beliau (Zola) diperlukan terkait proses penyidikan kasus korupsi,” ujar Agung kemarin (1/2/2018).


    Sementaara itu, pimpinan KPK hingga kemarin petang belum mengumumkan secara resmi penetapan tersangka suami Sherrin Tharia tersebut. Juru Bicara Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih berada di lapangan untuk mengumpulkan alat bukti. Dengan demikian, KPK belum bisa menyampaikan perkembangan kasus rasuah di Jambi tersebut. ''Kami masih harus cermati sejumlah fakta yang didapatkan dari proses pengembangan perkara Jambi ini,” terangnya saat dikonfirmasi Jawa Pos.


    Lantas kapan pengumuman tersangka Zola bakal dilakukan? Febri meminta publik bersabar. Hasil dari tim di lapangan bakal diinformasikan lebih lanjut dalam waktu dekat. ”Nanti akan diinformasikan lebih lanjut apa hasilnya,” tuturnya.


    Di sisi lain, terseretnya Zola dalam pusaran kasus suap bertolak belakang dengan prestasi selama memimpin Jambi. Zola pernah secara khusus diundang ke Markas Besar PBB di New York, akhir September tahun lalu, bersamaan dengan sidang umum ke-72 PBB. Saat itu Zola mendapat tempat istimewa untuk bicara tentang konsep pemanfaatan zakat untuk pengembangan listrik di Jambi.


    Zakat yang dikelola badan zakat akan dipakai untuk pembangunan pembangkit listrik mikro hidro. Selain itu ada kerja sama pula dengan PBB dan bank Jambi. ”Ini konsep pertama di dunia. Tadi dapat respon positif dari Turki,” ujar Zola yang ditemui Jawa Pos di New York saat itu. Dia sempat bertemu dengan Wapres Jusuf Kalla (JK) dan Menlu Retno Marsudi dalam acara tersebut.


    Zola kala itu menuturkan di Jambi masih banyak desa yang belum teraliri listrik. Dengan pembangkit mikro hidro itu bisa menjangkau dua kabupaten dan empat desa dengan cakupan 11 ribu rumah. Target terealisasi pada 2018 sudah bisa dimanfaatkan.


    Pejabat yang tercatat memiliki harta Rp 3,5 miliar pada 2015 itu ditanya tentang konsep pengembangan zakat oleh perwakilan dari Turki. Sebab, di Turki dana zakat hanya disalurkan individu langsung kepada yang berhak, tanpa melalui badan khusus yang mengelola. ”Bayangkan kalau ini diaplikasikan di seluruh negara muslim pasti dampaknya akan sangat positif,” kata dia.


    Di tempat terpisah, JK menuturkan bahwa saat ini pemberantasan korupsi memang lebih mengarah ke daerah. Dia menuturkan bahwa pemberantasan korupsi semakin efektif. ”Pemberantasan koruspsi efektif sekarang beralih ke daerah. Umumnya kan ada di daerah. Itulah kerja KPK untuk mengatasi,” ujar JK di kantor Wakil Presiden, kemarin (1/2).


    Status tersangka Zola bisa mengancam posisinya sebagai kader Partai Amanat Nasional (PAN). Namun, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan menegaskan bahwa belum ada langkah pemecatan kepada Zola. ”PAN pasti akan memberikan bantuan hukum untuk kader yang menghadapi kasus hukum,” kata Zulkifli.


    Zulkifli selama ini kerap menyanjung Zola sebagai salah satu kader terbaik PAN. Pasca menjadi bupati Tanjung Jabung Timur, karir Zola langsung melesat saat terpilih menjadi Gubernur Jambi. Meski sudah tersangkut kasus, Zulkifli nampaknya masih meyakini hal itu. ”Itu kader muda. Anak muda yang cemerlang. Saya yakin dia punya integritas. Karena itu kami hormati proses hukum,” ujarnya.


    Zulkifli menyatakan, setiap kader PAN wajib menandatangani pakta integritas. Jika nanti kader itu tersangkut kasus korupsi, maka langkah pemecatan akan dilakukan partai. Namun, Zulkifli mengisyaratkan bahwa pihaknya akan melihat proses di KPK terlebih dahulu.


    ”Jika ada kader jadi terdakwa, maka harus mundur atau langsung dipecat. Itu sudah pasti. Tapi, kami hormati sajalah proses di KPK,” ujarnya.


    Di sisi lain, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak banyak berkomentar atas status Zola. ”Zumi Zola belum ada keputusan to?,” ujarnya di kompleks Istana Kepresidenan kemarin. Kalaupun ada kabar surat perintah penyidikan (sprindik) bocor, pihaknya tetap tidak bisa menjadikan hal itu sebagai dasar untuk bertindak.


    Bukan kali ini saja Kemendagri terkena dampak penersangkaan kepala daerah oleh KPK. Karena itu, pihaknya sudah memiliki prosedur terkait kepala daerah yang menjadi tersangka termasuk untuk kasus dugaan korupsi. ”Kami menunggu surat resmi dari KPK,” lanjut mantan Sekjen PDIP itu. Setelah KPK menyampaikan surat kepada kemendagri, barulah kepala daerah yang bersangkutan diproses. (tyo/jun/bay/byu/agm)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top