• Berita Terkini

    Senin, 05 Februari 2018

    Warga Keluhkan Billboard di Kelurahan Kebumen

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Sebuah papan rekelame besar atau billboard yang berada di tepi Jalan Lukulo tepatnya di wilayah RT 6 RW 7 Kelurahan/Kecamatan Kebumen dikeluhkan warga. Pasalnya selain dikhawatirkan roboh, pemasangan billboard sebelumnya juga tidak diiringi dengan sosialisasi atau pemberitahuaan kepada warga sekitar.

    Dari informasi yang berhasil dihimpun Ekspres diketahui, ijin pemasangan billboard sendiri telah dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kebumen, dengan nomor keputusan 973/003/2018 tentang Pemberian Izin Pemasangan Reklame Kepada CV Wicaksana. Dalam surat keputusan tersebut tertuang ukuran reklame sebesar 5 meter x 10 meter. Ijin pemasangan berlaku selama satu tahun. Adapun tema reklame yakni Indosat, dengan lokasi pemasangan di Jalan Ronggowarsito Kebumen.

    Kepada Ekspres Nanang Budiarto (65) warga  RT 6 RW 7 Kelurahan/Kecamatan Kebumen menyampaikan, pihaknya sangat menyesalkan adanya pemasangan billboard tersebut. Selain ukurannya yang sangat besar, jika sampai roboh maka akan sangat membahayakan penduduk. “Rumah saya sangat dekat dengan billboard tersebut. Setiap hari kami selalu merasa was-was,” tuturnya.

    Rasa was-was semakin bertambah saat cuaca hujan disertai angin kencang. Pasalnya diketahui bobot berat billboard tersebut mencapai 1,5 ton. Jika sampai roboh maka rumahnyalah yang akan terkena imbas dari bencana tersebut. Disisilain, pihaknya juga menyayangkan tidak adanya sosialiasi terlebih dahulu dari pihak pemasang. “Kami yang berbatasan langsung juga tidak tahu jika akan dipasang billboard. Sudah saya cek ke RT dan RW katanya juga tidak ada yang mengetahui.


    Seharusnya warga radius 14 meter (sesuai dengan tinggi billboard) diberitahu sebelum adanya pemasangan,” paparnya didampingi istrinya Dra Elly Samodriatiyang merupakan guru MAN 1 Kebumen itu.

    Nanang Budiarto juga menyampaikan, dalam ijin tertulis bahwa billboard dipasang di Jalan Ronggowarsito. Padahal jalan sebelah utara Jembatan Lukulo hingga Alun-alun Kebumen merupakan sebenarnya merupakan Jalan Lukulo. Selain itu ijin telah dikeluarkan sejak tanggal 10 Januari 2018, padahal surat keterangan ngontrak lahan antara pemilik lahan dan CV Wicaksana dibuat pada tanggal 14 Januari 2018.

    “Itu artinya ijin pemasangan reklame dari dinas telah lebih dulu terbit sebelum adanya surat keterangan kontrak antara pemilik tanah dan CV Wicaksana. Jika sampai persoalan ini tidak ditangapi oleh Pemerintah Kebumen, maka kami akan menempuh jalur hukum,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top