• Berita Terkini

    Senin, 19 Februari 2018

    Ujang: Perbup GTT/PTT Masih Dalam Proses Pembahasan

    Ujang Sugiono
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Peraturan Bupati (Perbub) terkait Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap (GTT/PTT) hingga kini masih dalam proses pembahasan. Padahal Perbub GTT/PTT tersebutlah yang akan menjadi dasar hukum bagi Penerbitan SK Bupati terkait pengangkatan GTT/PTT menjadi tenaga honorer.

    Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kebumen H Ahmad Ujang Sugiyono SH saat dikonfirmasi terkait apa yang pernah disampaikan oleh Ketua PGRI Kebumen Tukijan SPd saat orasi pada kegiatan aksi GTT/PTT, Senin (12/2) lalu.

    Saat itu, Tukijan menyampaikan jika perjuangan GTT/PTT di Kabupaten Kebumen untuk diakui oleh pemerintah akan mulai menemui titik terang. Sebab, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad, bakal menandatangani Peraturan Bupati (Perbup) terkait dengan GTT/PTT. "Insya Allah pada hari Rabu ini (14/2), Bapak Bupati akan menandatangani perbupnya," kata Tukijan, saat berorasi ditengah-tengah massa GTT/PTT.

    H Ahmad Ujang menyampaikan, hingga kini Perbup yang dijanjikan oleh Pemkab masih dalam tahap pembahasan. Saat ini, draft usulan Perbup sedang dalam proses evaluasi di Bagian Hukum Setda Kebumen. "Saat ini sudah di Bagian Hukum," tuturnya via phone, Minggu (18/2/2018).
    Terlepas dari soal proses Perbub GTT/PTT, adanya aksi GTT/PTT beberapa waktu lalu juga mendapatkan sorotan dari pakar hukum yang sekaligus juga Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Cokroaminoto Yogyakarta Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH. 

    Pihaknya justru mengapreasiasi pernyataan Ketua LSM Abdi Bangsa Sugiarto yang menyayangkan adanya aksi tersebut. Pasalnya apa yang dikatakannya oleh Sugiarto seharusnya justru menjadi ekstrospeksi bagi mereka yang mengaku “guru” dan pengurus organisasi guru.

    Bagi Khambali, pertanyaan etisnya adalah apakah aksi tersebut tidak bisa dilakukan secara lebih bermartabat, baik melalui mekanisme hukum yang berlaku yakni dengan cara mengajukan gugatan ke pengadilan yang berkompetensi?. “Seharusnya aksi unjuk rasa dilakukan secara bermartabat dan tidak melanggar aturan dan tata-krama. Saya tidak yakin bahwa dengan terjadinya para GTT/PTT melakukan aksi unjuk rasa, kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan dengan baik,” tegasnya.

    Dalam kesempatan kali ini Khambali juga menanggapi pernyataan salah satu Pengurus Besar PGRI Kadar SPd MPd, yang mengatakan bahwa saat aksi dilaksanakan hal itu tidak merugikan siswa sama sekali, sebab meski terjadi aksi namun proses pembelajaran tetap berlangsung dengan baik.

    Menurut Khambali jika benar kegiatan belajar-mengajar tetap berjalan dengan baik, meskipun GTT/PTT melakukan aksi unjuk rasa dan meninggalkan sekolah, itu artinya di Kebumen tidak ada kekurangan guru. “Kalau saat ditinggal aksi saja, kegiatan belajar mengajar tidak terganggu itu artinya tidak kekurangan guru, dan tuntutan para GTT/PTT adalah kosong belaka,” tegasnya.

    Pihaknya mengaku prihatin jika guru yang konon berarti “digugu dan ditiru” justru melakukan aksi unjuk rasa seperti yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Mereka memaksa Bupati untuk mengeluarkan SK Pengangkatan dengan mengatakan “SK Bupati/Gubernur Untuk GTT/PTT Harga Mati”. Apakah tidak ada lagi idiom yang lebih santun dan bermartabat?. “Bukankah telah ada kata pepatah “Guru kencing berdiri, murid kencing berlari”? Apa mereka tidak kuatir perilaku mereka akan ditiru oleh murid-muridnya? Atau barangkali tidak peduli akan ditiru karena murid-muridnya bukan anak mereka?,” paparnya.

    Dalam kesempatan ini, sebagai orangtua/wali murid, Khambali tidak sependapat jika Bupati/Gubernur serta-merta menerbitkan Surat Keputusan bagi GTT/PTT karena tekanan aksi unjuk rasa tersebut. Jika Bupati/Gubernur hendak menerbitkan surat keputusan bagi mereka, seharusnya tidak serta-merta seluruh GTT/PTT diberikan SK, melainkan harus selektif, dan harus dilakukan fit and propertest terhadap mereka.

    “Sebetulnya, daripada mereka harus melakukan aksi unjuk rasa, padahal sebagaimana Pengurus PGRI katakan dalam pernyataan persnya bahwa sudah dijelaskan oleh DPRD dan SKPD bahwa tidak mungkin diterbitkan SK, kenapa para GTT/PTT tidak pindah profesi lain saja, jika tidak berkenan menjadi pendidik. Hal ini penting agar jangan sampai anak didik mereka salah didik,” ucapnya.
    (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top