• Berita Terkini

    Senin, 19 Februari 2018

    Darori: Langkah Hukum bagi Karnain Sudah Seijin DPP Gerindra

    sudarno ahmad/dok/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Gerindra, KRT Darori Wonodipuro, menegaskan tindakan yang dilakukannya pada kasus pencemaran nama baik dirinya telah mendapat ijin dari DPP Partai Gerindra. Selain itu, langkah hukum yang diambilnya tersebut juga mendapat dukungan dari Fraksi Gerindra di DPR RI.

    "Saya bergerak ini karena sudah lapor ke Fraksi di DPR dan ke Ketua DPP (Partai Gerindra) malah mereka mendorong agar ini terus lanjut," tegas KRT Daori Wonodipuro, menanggapi pernyataan Wakil Ketua DPD Partai Gerindra Jateng, Sriyanto Saputro, dan Ketua DPC Partai Geirndra Kebumen, Agung Prabowo.

    Menurutnya persoalan tersebut bukan semata persoalan pribadi. Namun, terjadi saat KRT Darori Wonodipuro, menjabat sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Kebumen. "Coba kalau anda diinjak mukanya, apa anda akan diam saja? Makanya saya lakukan dengan prosedur yang benar melalui pengadilan," kata Darori di kediamannya, Minggu (18/2/2018).

    Terkait dengan adanya puluhan pendukung Darori yang hadir pada sidang kedua di Pengadilan Negeri Kebumen dengan memakai atribut partai. Darori menegaskan, mereka yang hadir merupakan Relawan Daori dan Darori adalah kader Partai Gerindra. Selain itu, mereka datang secara sukarela. "Justru dengan memakai seragam agar tidak ada penyusup. Supaya mudah mudah mantaunya," ucapnya.

    Pada kesempatan itu, Darori juga meluruskan tuduhan dari terdakwa Abdul Karnain. Bahwa pada Pilgub Kebumen 2015 lalu, dirinya selaku Ketua DPC Partai Gerindra Kebumen tidak setengah-setengah dalam mengusung dan mendukung pasang Mohammad Yahya Fuad dan Yazid Mahfudz. Bahkan pada malam sebelum pendaftaran calon bupati di KPU, sekitar pukul 02.00 dini hari dirinya bersama pasangan calon dan partai pengusung lainnya menggelar rapat di kediamannya di Petanahan. Rapat tersebut dipimpin oleh Darori Wonodipuro.

    Kemudian pada siang harinya, Darori sebagai Ketua Tim Pemenangan memimpin rombongan Paslon Fuad-Yazid mendaftar ke KPU. Dengan berjalan kaki dari Posko Pemenangan di Jalan Pahlawan menuju Kantor KPU Kebumen di Jalan Arungbinang. Sesampainya di KPU, yang menyerahkan berkas ke KPU, sambutan pengantar hingga menandatangani berita acara adalah Darori Wonodipuro.

    Tidak sampai berhenti sampai disitu, Darori juga memimpin langsung sosialisasi pencalonan Fuad-Yazid di lima titik di Kabupaten Kebumen. "Dan saya sepeserpun tidak menerima uang sampai saat ini. Kok ini saya dituduh terima sogokan," imbuhnya.

    Darori Wonodipuro, memejahijaukan Ketua KONI Kabupaten Kebumen Abdul Karnain Marjuned. Kasus tersebut bermula pada 25 November 2015 lalu pada grup medi sosial Facebook dengan Pemilihan Bupati Kebumen 2015-2020, terdapat komentar atas posting atau update berita surat kabar oleh Abdul Karnain.

    Pada komentarnya, Abdul Karnain menyebut "Darori Wonodipuro anggota DPR RI dan dapil 7 (Kebumen Banjarnegara Purbalingga) Jateng dari partai Gerindra. Sudah seharusnya mengikuti kebijaksanaan partai, nggak bisa dia ngomong seenaknya atau bahasa Jawanya lala wora terhadap sukses dan tidaknya calon yang diusung partai. Jangan2 terima cekukan sing lumayan gede. Ayo dong partai Gerindra kalau mau gentlemen. Kalau memang benar mau jadi partai yang dicintai oleh pendukungnya. Selama ini urung weruh si kiprahnya.... hahaha PAW saja..."

    Atas postingan itu Abdul Karnaini dinilai telah melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik KRT Darori Wonodipuro dan Partai Gerindra. Atas perbuatan tersebut, yang bersangkutan dapat diancam dengan hukuman sesuai pasal 27 ayat 3 Jo pasal 45 ayat 1 undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
    Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

    Kemudian, pada 1 Juni 2015, Moch Basikun Mualim, di grup Facebook Suara Rakyat Kebumen, memposting foto KRT Darori Wonodipuro, yang sedang memegang ular. Foto tersebut diambil Ketika Darori masih menjabat sebagai Dirjen KSDAE di Kementerian Kehutanan. Yang salah satu tugasnya membina dan melindungi satwa yang dilindungi dan merupakan tugas negara.

    "Wuiihhh... wakil kita di DPR RI Bapak darori wonodipuro sing dicekel dendeng ula atau apa sih ya seumpama sing dicekel Ula kira-kira iki pertanda apa nggih???," keterngan foto yang ditulis akun Facebook Moch Basikun Mualim.

    Namun, postingan tersebut dikomentari negatif oleh Abdul Karnain pada 14 Desember 2015, yang menyebut "ular simbol binatang identik setan iblis dan licik. Ojo Podo tiru atau piara ular lah. Nek wis turah2 dunya di hibahna nggo ngamal bae aja ngingoni ular".

    Selain itu anak lelaki Abdul Karnain, Uki Karnain, juga ikut berkomentar dua kali. Yakni "Semoga lekas di PAWzz??? dan Sangat berbisa? Bisa2nya kamu kolu? Kemarin-kemarin Kemana aje lu?".

    Uki Karnain kembali berkomentar pada 4 Maret 2016, yang menyebut "Biasa... masa kampanye bro, sedulur haduh cedak kabeh dianggep. Wis dadi ya kelalen... piye malah lebih parah lapor polisi nama baik dibawa maklum sing dibela kalah...".

    Atas kasus Uki Karnain, Darori Wonodipuro, telah meminta pendapat hukum  ke kepolisian, kejaksaan dan pengadilan. Kasus tersebut termasuk penghinaan dan pencemaran nama baik. "Untuk kasus kedua saya masih menunggu hasil keputusan dari kasus pertama, apakah saya melanjutkan kasus kedua atau tidak tergantung situasi," ucap Darori.(ori)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top