• Berita Terkini

    Selasa, 27 Februari 2018

    Tirto Sungkowo Minta KPK segera Tuntaskan Perkara Korupsi di Kebumen

    Tirto Sungkowo/IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Salah satu sesepuh Kabupaten Kebumen, Tirto Sungkowo (62), mengungkapkan perasaan sedih sekaligus prihatin dengan kondisi Kota Beriman saat ini. Utamanya soal penanganan perkara korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga berujung pada penahanan Bupati Kebumen, Mohammad Yahya Fuad.

    Menurut Tirto Sungkowo, asas praduga tak bersalah memang harus selalu diingat. Namun, penetapan tersangka Bupati yang baru menjabat 2 tahun itu membuatnya prihatin. Apalagi, hingga saat ini KPK masih mengusut perkara korupsi di Kebumen. Bila penanganan korupsi ini tak segera dituntaskan, Tirto khawatir stabilitas politik di Kebumen akan semakin terganggu.

    “Saya harap KPK cepat dan segera menyelesaikan kemelut kasus korupsi di Kebumen. Meski begitu, KPK jangan sampai tebang pilih. Seret dan adili semua pihak yang terlibat dalam permainan kotor tersebut,” kata Tirto saat ditemui di rumahnya, Gang Menur nomor 13 Kelurahan Panjer Kebumen, Senin (26/2/2018).

    Dalam kesempatan kali ini, Tirto juga berharap agar KPK segera menyelesaikan persoalan yang terjadi di Kebumen. Sebab jika terlalu lama berlarut, bukan tidak mungkin kondisi tersebut akan menggangu roda Pemerintah Kebupaten Kebumen dalam menjalankan tugasnya.

    Tirto berpendapat, saat ini peran tokoh masyarakat mulai dari ulama dan pemerintah serta lainnya sangat dibutuhkan. Para tokoh ini diharapkan segera menggelar pertemuan untuk membahas bagaimana baiknya kabupaten ke depan.

    "Dalam pertemuan itu, penting terdapat gagasan dan rekomendasi untuk Pemerintah Kebumen. Adanya rekomendasi dari para tokoh masyarajat diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang kembali dimasa mendatang," kata Tirto yang dedengkot Golkar Kebumen dan mantan anggota DPRD Kebumen di era 1992-1997 itu.

    Sekedar mengingatkan, Bupati Kebumen Mohammad Yahya Fuad SE,  resmi menjadi tahanan KPK sejak Senin (19/2) lalu. Dalam kasus ini, Yahya Fuad diduga menerima jatah dari sejumlah proyek di Kabupaten Kebumen sekitar Rp 2,3 miliar.  (mam)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top