• Berita Terkini

    Selasa, 27 Februari 2018

    Bupati Tersangka, Miftah Tegaskan Tidak Pengaruhi RPJMD

    IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kebumen, telah menjadi dokumen daerah tentang pembangunan di Kebumen. Untuk itu keberadaan Bupati Mohammad Yahya Fuad  yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tidak akan mempengaruhi RPJMD.

    Untuk itu jika wakil bupati menjadi bupati, maka tidak perlu dilakukan review RPJMD. Bukan hanya itu saja, jika pucuk pimpinan Kabupaten dipegang oleh seorang PJ dari provinsi maupun pusat sekalipun maka tetap tidak membutuhkan review RPJMD.

    Hal ini ditegaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kebumen Miftakhul Ulum saat jumpa pers di Gedung DPRD Kebumen, Senin (26/2/2018). Pihaknya menegaskan siapa pun yang memimpin Kebumen, itu harus menjalankan RPJMD yang ada. Adapun RPJMD dapat direview jika terjadi beberapa hal misalnya kejadian luar biasa, seperti bencana, atau sudah tidak lagi  selaras dengan kebijakan atasnya dalam hal ini provinsi atau pusat.

    “RPJMD dibentuk dan tersusun dari visi misi bupati dan wakil bupati yang dikampanyekan saat Pilkada. Selain itu RPJMD juga mengakomodir kebutuhan masyarakat, Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana  Pembangunan Jangka Panjang, dan Data Kabupaten dalam angka,” tuturnya.

    Dalam penyusunan RPJMD juga dilaksanakan pembahasan yang melibatkan DPRD sekaligus masyarakat. Dengan demikian, tidak bisa serta merta RPJMD dapat diubah. "RPJMD itu tidak seperti di perusahaan yang ada saham 80 persen milik bupati, dan 20 persen milik wakil. Semua sudah dilaksanakan melalui pembahasan dengan stakeholder," ungkapnya.

    “Gaya kepemimpinan boleh saja berubah, tetapi dokumen daerah tetap harus menjadi acuan. Saya berharap polemik tentang RPJMD ini dapat diakhiri," imbuhnya.

    Sebelumnya, Rektor IAINU Kebumen Dr Imam Satibi MPdI menyampaikan, pihaknya mendorong Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz melakukan review terhadap RPJMD Kebumen menyusul ditetapkannya Bupati tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Imam berargumentasi, RPJMD yang ada saat ini lebih mengakomodir visi Mohammad Yahya Fuad dari pada Yazid Mahfudz, karena posisinya "hanya" Wakil Bupati. Namun seiring dengan Bupati tersangka, Yazid Mahfudz diminta mereview RPJMD agar sesuai dengan programnya nanti sebagai Bupati pengganti Yahya Fuad.

    Sementara itu Tokoh Muda Muhammadiyah Agus Hasan Hidayat dalam menanggapi gagasan Rektor IAINU Kabupaten Kebumen menegaskan jika materi RPJMD Kabupaten Kebumen yang merupakan penjabaran visi misi Bupati-Wakil Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz, dinilai tak perlu ditinjau kembali atau direview. Sebab, RPJMD sudah merupakan dokumen resmi Pemkab Kebumen dan harus dipertanggungjawabkan Yahya Fuad-Yazid Mahfudz kepada masyarakat Kebumen. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top