• Berita Terkini

    Kamis, 01 Maret 2018

    Terdakwa Otak Pembunuh Sadis Divonis 18 Tahun Penjara

    IMAM/ESKPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Perjalanan panjang RA Putri Kartadinata dalam menjalami proses persidangan berakhir sudah. Itu setelah majelis hakim memutuskan RA Putri Kartadinata bersalah dan memvonis 18 tahun kurungan penjara.

    Vonis tersebut setahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yakni 19 tahun penjara. Sidang Putusan tersebut dilaksanakan di Pengadilan Negeri Kebumen. Sidang putusan dilaksanakan dengan Hakim Ketua Agung Prasetyo SH didampingi Hakim Anggota Hartati SH serta Nikentari SH MH. Sementara dari Jaksa Penutut Umum (JPU) hadir Himawan SH, Rabu (28/2/2018).

    Dalam sidang tersebut hadir ketiga terdakwa pembunuhan berancana dengan korban Basyem. Adapun ketiga terdakwa tersebut yakni RA Putri Kartadinata (34), Suherman (35) dan Eko Darsono (42).

    Selain RA Putri Kartadinata, Hakim juga memvonis terdakwa lainya yakni Suherman dengan hukuman penjara selama 14 tahun. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 18 tahun penjara. Sementara satu terdakwa lainnya yakni Eko Darsono divonis 17 tahun penjara. Vonis tersebut juga lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 18 tahun.

    "Mengadili menyatakan terdakwa RA Putri Kartadinata terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana kurungan penjara 18 tahun," tegas hakim saat membacakan amar putusan.

    Dari putusan tersebut baik JPU maupun terdakwa melalui penasehat hukumnya pengacara Lilik Pujiharto SH menyatakan menerima putusan tersebut. “Insya Alloh saya siap,” tutur RA Putri Kartadinata.

    Hal serupa juga disampaikan oleh terdakwa lainnya melalui penasehat hukum Lilik Pujiharto SH.

    Dalam persidangan hakim menyampaikan hal yang memberatkan bagi RA Putri Kartadinata adalah sebagai otak pelaku pembunuhan, telah menghilangkan nyawa orang dan hal itu membuat kesediahan yang mendalam bagi keluarga korban. Sementara hal yang meringankan yakni terdakwa mempunyai anak bayi dan belum pernah dipenjara.

    Sementara itu, saat ditemuai seusai sidang, RA Putri Kartadinata terlihat tabah dengan vonis tersebut. Wanita keturuhan Jepang itu terlihat tegar sembari membopong bayinya. “Saya siap menjalami semuanya,” katanya pasrah.

    Kendati demikian, terdapat satu ganjalan yang masih membuatnya sedih, yakni bagaimana ke depan nasib anaknya yang kini masih bayi. Pasalnya baik dirinya maupun suaminya (Suherman) saat ini sama-sama sedang menjalani hukuman. Pihaknya berharap terdapat orang yang baik hati dan sudi merawat anaknya. “Mudah-mudahan ada orang yang baik hati, dan mau merawat. Saya sudah tidak tahu lagi harus bagaimana,” ucapnya.

    Sebelumnya telah diberitakan jika terdakwa RA Putri Kartadinata (34) Warga RT 5 RW 5 Desa Gumelamwetan Kecamatan Susukan Banjarnegara merupakan otak pelaku pembunuhan dengan korban Basiyem. Oleh JPU RA Putri Kartadinata dituntut 19 tahun penjara.

    Meski didakwa menggunakan pasal yang sama yaitu pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 tentang Pembunuhan Berencana, namun terdakwa lainnya yakni Eko Darsono (42) dan Suherman (35) dituntut lebih ringan satu tahun yakni 18 tahun penjara. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top