• Berita Terkini

    Kamis, 15 Februari 2018

    Dukung KPK, Dr Khambali: Masih Banyak Pelaku yang Belum Tersentuh

    Dr Drs M Khambali SH MH
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Pakar hukum Kabupaten Kebumen, Dr Drs M Khambali SH MH menyatakan sudah seharusnya anggota DPRD Kebumen, Dian Lestari sebagai tersangka. Namun demikian, Khambali meyakini masih ada pelaku lain selain Dian yang saat ini belum tersentuh KPK.

    "Menurut saya DL (Dian Lestari) memang layak menjadi tersangka.  Karena sebagaimana kita dengar bersama dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang beberapa waktu lalu dalam kasus OTT KPK, DL nyata-nyata banyak berperan," ujar Khambali, Rabu (14/2/2018).

    Namun demikian, Khambali meyakini, Dian Lestari tak layak menjadi tersangka sendirian. Menurutnya, masih ada pihak-pihak lain yang seharusnya ditetapkan tersangka namun saat ini masih belum tersentuh.

    Oleh karena itu, Khambali mendorong KPK mengusut tuntas perkara korupsi di Kabupaten Kebumen. Dan, menurutnya, akan banyak lagi tersangka lain dalam perkara korupsi di Kebumen. "Sebagai warga Kebumen, terus terang saya geram melihat perilaku KKN yang terjadi terang-terangan, telanjang, tapi selama kemarin tidak tersentuh penegak hukum.  KPK perlu mengembangkan ke belakang dan kesamping," ujar Khambali.

    Nah, dalam hal inilah, posisi Dian Lestari dianggap penting. Khambali meyakini, Dian Lestari mengetahui siapa saja pelaku korupsi di Kebumen berikut peran  mereka masing-masing. "DL dan siapapun yang jadi tersangka oleh KPK, alangkah baiknya jika mau membuka suara, sebagai Justice Collaborator," ujar Khambali.

    Khambali berharap, sikap kooperatif para tersangka dalam perkara ini, akan menjadi salah satu jalan mewujudkan Kebumen yang bebas korupsi. Penegakkan anti
    korupsi ini semakin penting di tengah cap miskin Kabupaten Kebumen yang sudah telanjur melekat sebelumnya.

    "Kebumen, sudah dinobatkan sebagai daerah termiskin di Jateng, apa masih ingin dinobatkan sebagai daerah terkorup, terkolusi, dan ternepotis?" ungkap Khambali.

    Kasus suap yang menyeret Dian Lestari berawal ketika DPRD meminta penganggaran pokok-pokok pikiran (pokir) saat proses pembahasan APBD 2016. Kemudian
    disepakati anggaran sebesar Rp 10,5 miliar. Nah, dari situ ada bagian komisi A yang dialokasikan sebesar Rp 1,95 miliar yang dituangkan dalam kegiatan dikpora.

    Kegiatan itu antara lain program wajib belajar 9 tahun untuk pengadaan buku dan alat tulis siswa senilai Rp 1,1 miliar. Kemudian program pendidikan menengah Rp
    100 juta dan program wajib belajar dasar 9 tahun untuk pengadaan alat praktik dan peraga siswa sebesar Rp 750 juta. Diduga fee yg diminta komisi A sebesar 10 persen
    dari alokasi anggaran tersebut.

    Dian ditengarai bertugas mengurus dan mencairkan fee dari pelaksan kegiatan atau pihak ketiga. Dari fakta persidangan Basukin terungkap bahwa pihak swasta memberikan fee sebesar Rp 60 juta untuk Dian. Sama dengan pihak-pihak penerima suap lain, Dian disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayatb1 ke 1 KUHP. (cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top