• Berita Terkini

    Senin, 26 Februari 2018

    Alumnus AMIK Kebumen Ciptakan Aplikasi Desa

    ISTIMEWA
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Alumnus Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Persatuan Guru Republik Indonesia (AMIK) Kebumen menciptakan aplikasi yang dapat sangat membantu pemerintah desa dalam menjalankan tugasnya. Bukan hanya satu terdapat tiga apilkasi yang telah dibuatnya.

    Adapun ketiga aplikasi tersebut yakni Adminstrasi Pemetaan Pertanahan Desa, Aplikasi BUMDes, dan Aplikasi Akuntansi Pemerintah Desa. Dengan adanya aplikasi tersebut, selain mempermudah dalam mengelola desa, data-data yang ada juga lebih akurat dan transparan.

    Adalah Imam Iksan AMd warga RT 5 RW 1 Desa Purbowangi Kecamatan Buayan yang merupakan alumnis AMIK PGRI Kebumen. Pada akhir tahun 2016 lalu pihaknya berhasil membuat ketiga aplikasi tersebut. Dengan adanya laporan dan akurasi data, diharapkan tidak akan ada lagi desa-desa yang kesulitan dalam menjalankan tugas kepemerintahan. Dengan demikian maka diharapkan tidak akan ada lagi pegawai desa yang akan tersandung persoalan hukum.

    Kepala Ekspres, Imam menjelaskan, hingga kini masih banyak masalah yang kerap ditimbulkan oleh persoalan pertanahan. Adanya aplikasi tentang pemetaan tanah desa akan membantu mengurangi persoalan tersebut. Dalam aplikasi yang dibuatnya, terdapat beberapa menu mulai dari Data Tanah, Balik Nama, Pemecahan Tanah hingga C Desa.

    “Ini lengkap dengan demikian jika data telah dimasukkan maka semua akan terlihat jelas,” tuturnya didampingi salah satu Dosen AMIK Danar Sugiarto SE MSI, Minggu (25/2/2018)



    Dalam Aplikasi tanah juga terdapat data Blok Tanah, Nomor Tanah, Nomor Objek Pajak (NOP), Nama pemilik, Luas Tanah, Luas Rumah, Tagihan, dan keterangan. Dengan aplikasi tersebut maka akan diketahui seberapa luas tanah desa, dan dimiliki oleh siapa. “Dalam aplikasi juga dilengkapi dengan peta desa yang diambil dari udara,” paparnya.

    Selain itu, lanjut Imam, jika terjadi pemecahan tanah, maka akan jelas, tadinya tanah milik siapa dan akan dipecah menjadi milik siapa. Jika sampai jumlah pemecahan melebihi luas awalnya, maka aplikasi tidak dapat menerima. Dengan demikian maka semua data yang disampaikan akan valid.

    “Selain itu jika telah memasukkan data, maka tidak dapat dihapus. Dengan demikian operator harus berhati-hati saat hendak memasukkan data. Sementara itu kepala desa akan mengetahui dimana letak kesalahannya,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top