• Berita Terkini

    Senin, 26 Februari 2018

    Ide Mereview RPJMD Kebumen Dipertanyakan

    Agus Hasan Hidayat
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)- Materi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kebumen yang merupakan penjabaran visi misi Bupati-Wakil Bupati Kebumen periode 2016-2021, Mohammad Yahya Fuad-Yazid Mahfudz, dinilai tak perlu ditinjau kembali atau direview. Sebab, RPJMD sudah merupakan dokumen resmi Pemkab Kebumen dan harus dipertanggungjawabkan Yahya Fuad-Yazid Mahfudz kepada masyarakat Kebumen.

    Hal itu diungkapkan Tokoh Muda Muhammadiyah, Agus Hasan Hidayat, menanggapi gagasan Rektor IAINU Kabupaten Kebumen, Dr Imam Satibi.

    Sebelumnya, Imam Satibi menyampaikan, pihaknya mendorong Wakil Bupati Kebumen, Yazid Mahfudz melakukan review terhadap RPJMD Kebumen menyusul ditetapkannya Bupati tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Imam berargumentasi, RPJMD yang ada saat ini lebih mengakomodir visi Mohammad Yahya Fuad sehingga Yazid Mahfudz harus "mengalah" karena posisinya "hanya" Wakil Bupati. Namun seiring dengan Bupati tersangka, Yazid Mahfudz diminta mereview RPJMD agar sesuai dengan programnya nanti sebagai Bupati pengganti Yahya Fuad.

    Terkait ide Imam Satibi itu, Agus Hasan, baru mengetahui sebatas pemberitaan media. Artinya, Agus Hasan belum bisa memastikan review RPJMD yang dimaksudkan Imam Satibi. Diapun masih berpikiran positif terkait statemen Imam Satibi itu.

    Baca juga:
    (Bupati Tersangka, Imam Satibi Dorong Wabup Kebumen segera Ambil Langkah)

    Kendati demikian, Agus Hasan merasa perlu menegaskan, RPJMD tak bisa direview dari sisi konten (isinya).  RPJMD disusun, bukan hanya untuk Bupati. Namun satu paket Bupati-Wakil Bupati sebagai satu kesatuan. Sudah begitu, RPJMD sudah menjadi dokumen resmi Pemkab Kebumen sehingga harus dilaksanakan selama masa kepemimpinan Yahya Fuad-Yazid Mahfudz tahun 2016-2021 mendatang.

    Hal itu juga masih berlaku saat ini dimana Yahya Fuad ditetapkan tersangka oleh KPK. Mohammad Yahya Fuad, ujar Agus, hingga saat ini masih Bupati Kebumen sampai hukum menyatakannya bersalah atau status terdakwa. Dalam posisi itu, Wabup nantinya menjabat Plt Bupati Kebumen dan tidak bisa menjalankan kebijakan-kebijakan bersifat strategis. Jadi, dalam hal ini, Wakil Bupati wajib hukumnya melanjutkan program yang sudah mereka rencanakan untuk membangun Kebumen selama lima tahun masa kepemimpinan mereka.

    "Review bisa saja dilakukan, namun bukan kontennnya. Melainkan review kinerja. Artinya, Wakil Bupati mengevaluasi program mana yang berhasil dan belum maksimal. Program yang belum maksimal inilah yang menjadi PR PR (pekerjaan rumah) bagi Wabup  untuk menyelesaikan hingga akhir periode. Saya kira beliau (Imam Satibi) sudah mengetahuinya dari awal," ujar Agus Hasan, Minggu (25/2/2018).

    Terlepas dari itu, Agus Hasan sepakat dengan Imam Satibi yang menyebut birokrasi tak boleh tersandera dengan adanya KPK di Kebumen. Tidak boleh ada stagnasi birokrasi yang bisa berakibat program pembangunan tak berjalan baik dan pelayanan masyarakat terganggu.

    Adapun terkait status tersangka Yahya Fuad, Agus Hasan mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan arahan jelas dari Maklumat Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kebumen. Yakni mendoakan Mohammad Yahya Fuad, serta tidak ikut berpolemik di media terkait perkara Bupati Kebumen tersebut. "Hingga detik terakhir, kami masih husnuzan bahwa Beliau (Yahya Fuad) telah melaksanakan janjinya no upeti no korupsi selama menjabat Bupati Kebumen. Karena wajib hukumnya bagi Ummat Islam untuk berprasangka baik," ujar Agus Hasan.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top