• Berita Terkini

    Rabu, 24 Januari 2018

    Guru K2 Purworejo Ogah Statusnya Disamakan Pegawai Honorer

    lukmanhakim/purworejoekspres
    PURWOREJO - Pemetaan tenaga honorer di Kabupaten Purworejo yang memerger honorer K2 dengan pegawai honorer yang baru mengabdi mulai tahun 2005 disesalkan oleh Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Kabupaten Purworejo.

    Ketua FHK2I Purworejo Joko Susilo mengaku khawatir penyamaan status itu berimbas pada usaha pengangkatan status honorer menjadi CPNS. Selain itu, pemetaan berdampak adanya guru K2 yang masuk daftar tunggu dan kehilangan jam mengajar.

    "Bisa jadi bukan kami yang masa bekerjanya lebih lama yang bakal diangkat. Itulah keresahan kami, mengapa ada pemetaan dan statusnya disamakan," ujar katanya saat ditemui Purworejo Ekspres usai beraudiensi dengan Ketua DPRD, kemarin

    Lebih lanjut dikatakannya, seharusnya honorer K2 tidak digabung dengan honorer non-kategori dan berubah nama menjadi Pegawai mon-ASN. "Biarlah kami tetap K 2, jangan digabung dengan mereka yang baru masuk. K2 Purworejo mengabdi minimal 14 tahun, hingga paling lama 35 tahun, sedangkan mereka ada di bawah kami," imbuhnya.

    FHK2I Purworejo juga meminta pemerintah merealisasikan alokasi 15 persen dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tambahan penghasilan honorer. "Penghasilan kami memang lebih baik, sekarang Rp 430 ribu perbulan, naik karena selama 15 tahun digaji Rp 175 ribu. Harapan kami ada tambahan dari BOS," tuturnya.

    Pengurus forum beranggotakan 834 guru dan tenaga honorer itu juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD Purworejo yang mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB), Presiden RI dan sejumlah pejabat tinggi. "Surat itu mendorong pemerintah mengangkat kami jadi CPNS. Kami apresiasi sekali inisiatif dewan," ucapnya.

    Sementara itu, Ketua DPRD Purworejo Luhur Pambudi Mulyono ST MM mengemukakan, surat itu diharap menjadi dasar pemerintah dalam melakukan revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara. Pemerintah, katanya, tidak boleh abai dengan honorer K2 karena mereka juga memiliki andil besar membangun bangsa. Ratusan honorer K2 telah masuk kriteria PP 56 tahun 2012, namun mereka gagal lulus dalam seleksi di lingkungan Pemkab Purworejo.

    Selain kepada kementerian, DPRD juga menyurati Bupati Purworejo. Dewan meminta penetapan status non-ASN untuk 1.674 guru wiyata bakti, terdiri atas K2 dan non-kategori.  Namun, lanjut Luhur, pemerintah harus melakukan evaluasi kelayakan ribuan guru itu karena sebagian direkrut kepala sekolah dengan standar yang berbeda. "Setelah itu diterbitkan SK Bupati, sehingga mereka dapat mengurus sertifikasi," tegasnya.

    Surat juga merekomendasikan pemkab untuk membuat surat edaran bahwa penggunaan BOS untuk kesejahteraan guru non-ASN disesuaikan aturan maksimal 15 persen. "Harapan kami, setidaknya mereka dapat gaji sama dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Purworejo," tandasnya.(luk)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top