• Berita Terkini

    Jumat, 19 Januari 2018

    Ayah di Temanggung ini Tega Setubuhi Anak Kandung

    Foto:setyo wuwuh/temanggung ekspres
    TEMANGGUNG – Tak tahan menaham nafsu biologisnya, Rusmiyanto (40), warga Dusun Pingin Rt 04/04 Desa Pingit Kecamatan Pringsurat nekad menyetubuhi anaknya sendiri yang masih di bawah umur. Dalam melakukan aksi bejadnya tersangka mengaku dalam kondisi tidak waras.

    Perbuatan bejatnya ini dilakukan lantaran, dirinya sudah lama tidak pernah dilayani oleh istrinya tercinta. Apalagi selama ini istrinya meninggalkan dirinya dan anaknya dalam waktu yang cukup lama karena harus mencari nafkah di Semarang.

    “Jadi modus tersangka mengaku sedang dalam kondisi tidak sadar,” kata Kasubag Humas Polres Temanggung AKP Henny Widiyanti saat gelar perkara kemarin.
    Ia mengayakan, gara-gara kelakuan bejadnya itu, pria yang sehari-hari sebagai buruh harian lepas harus berurusan dengan Unit PPA (Unit Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Temanggung.

    “Tersangka dilaporkan oleh keluarga korban karena telah melakukan tindak asusila terhadap anaknya sendiri,” katanya.

    Ia mengatakan, berdasarkan laporan warga, tersangka melampiaskan nafsu kepada anak kandungnya sendiri hingga tiga kali, yang pertama, seminggu sebelum ramadan 2017,  bulan Juni  sekitar pukul 22.00.

    “Tidak hanya sekali saja, tersangka ini sudah sangat tega. Hanya karena ditinggal oleh istrinya nekad menyetubuhi anak kandungnya,” ujarnya.
    Lanjut Henny pada malam 21 ramadan dan ketiga saat malam takbiran (lebaran) tersangka kembali melakukan aksi bejatnya. Bahkan membuat Cempluk (bukan nama sebenarnya) (13), putri kedua Rusmiyanto hamil.

    “Korban yang tak lain adalah putri kandung dari tersangka kini sedang hamil karena perbuatanya,” katanya.

    Berdasarkan pengakuanya kata Henny, tersangka saat melakukan hubungan badan dalam keadaan tak sadarkan diri, bahkan saat menjalani pemerikasaan di  unit PPA Polres Temanggung berlagak seperti orang gila.

    “Tersangka sudah kita bawa ke RSJ Prof Dr Soerojo Magelang. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh  dokter spesialis jiwa, hasilnya negatif (nihil) alias tak ada ganggungan jiwa. Maka proses hukum tetap berlanjut,” ucap Henny.

    Atas  perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.


    Sementara itu tersangka Rusmiyanto mengakui semua perbuataanya. Dirnya mengaku nekad melakukan perbuatan ini karena tidak pernah dilayani oleh istrinya.
    “Sebagai laki-laki normal kebutuhan biologis tetap ada, tapi saya tidak pernah dapatkan itu,” ujarnya.

    Selama ini katanya, istrinya kerja sebagai pembantu rumah tangga di Semarang, pulangnya paling cepat satu bulan sekali, kadang 1,5 bulan bahkan 2 bulan. Tiap pulang, tidak pernah mau diajak berhubungan intim.

    “Saya ajak berhubungan tidak mau, malah milih pergi ke rumah orang tuanya, akhirnya saya khilaf dan nekad menyetubuhi anak saya,” akunya.(Set).

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top