• Berita Terkini

    Jumat, 19 Januari 2018

    Langgar Kode Etik, Tiga Hakim Jateng Dilaporkan KY

    SEMARANG-Sebanyak tiga hakim dari Kota Semarang dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY), dengan tuduhan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Hanya saja, Asisten Penghubung Komisi Yudisial (PKY) Jateng, Muhammad Farhan, menolak mengungkap nama ketiga hakim tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh Jawa Pos Radar Semarang, belum lama ini satu hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang bernama Lasito dilaporkan Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Badan Pengawas Mahkamah Agung (BP MA) RI yang ditembuskan ke KY RI. “Yang mengetahui nama-nama ketiga hakim yang dilaporkan tersebut adalah KY RI,” kilah Farhan kepada Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (17/1/2018) kemarin.

    Meski begitu, kata Farhan, berdasarkan urutan terbanyak hakim yang dilaporkan ke KY adalah Jawa Timur yang ada 13 hakim terlapor. Kemudian Sumatera Utara, DKI Jakarta dan Bali ada 4 hakim terlapor. Jawa Tengah dan Jawa Barat sebanyak 3 hakim yang dilaporkan.

    Sedangkan secara nasional, imbuhnya, ada 58 hakim yang dinyatakan terbukti melanggar KEPPH. Jumlah tersebut di antaranya 39 hakim direkomendasikan untuk dijatuhi sanksi ringan, 14 hakim direkomendasikan sanksi sedang, dan 5 hakim direkomendasikan sanksi berat.

    Sementara itu, Farhan mengakui di PKY Jateng mengalami kenaikan terkait konsultasi maupun penerimaan laporan masyarakat dibandingkan dengan 2016 lalu yang hanya mencapai 59. Sedangkan tahun 2017 lalu, ada 67 laporan. Jumlah tersebut, terdiri atas bidang perdata 30 perkara, pidana 15 perkara, Tata Usaha Negara (TUN) 9 perkara, agama 10 perkara, dan terakhir Perselisihan Hubungan Industrial (PHI) 3 perkara.

    “Adanya kenaikan jumlah laporan ini, lantaran gencarnya sosialisasi yang dilakukan oleh PKY Jateng tidak sebatas di Kota Semarang saja. Namun sudah merambah di kabupaten/kota lainnya di Jawa Tengah, sehingga masyarakat Jawa Tengah semakin mengenal dan mengetahui keberadaan tugas dan fungsi PKY Jateng,” sebutnya.

    Juru bicara KY RI, Farid Wajdi menambahkan bahwa jenis pelanggaran terbanyak yang dilakukan hakim, disebabkan kesalahan ketik sebanyak 20 hakim, kemudian 19 hakim bersikap tidak professional, ada juga bersikap tidak adil atau imparsial sebanyak 9 hakim, berselingkuh dilakukan 7 hakim, tidak menjaga martabat ada 1 hakim, dan narkoba 1 hakim. Ada juga hakim rangkap jabatan, menjadi hakim mediator sekaligus ketua majelis untuk perkara yang sama, dilakukan oleh 1 hakim.

    Dikatakannya, dari 58 hakim terlapor yang diusulkan untuk direkomendasikan dijatuhi sanksi oleh KY, kemudian KY merekomendasi sanksi ke MA terhadap 42 hakim terlapor, sementara 16 hakim terlapor lainnya masih dalam proses pengurusan administrasi di KY. “Kami mencermati ada ketidakkonsistenan MA dalam merespon usulan sanksi KY untuk tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan teknis yudisial,” sebut Farid. (jks/ida)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top