• Berita Terkini

    Rabu, 06 Desember 2017

    Sudah Diberi Rokok, Pemuda di Gombong ini Malah Nyolong HP

    Polres Kebumen for ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) – Diwei ati njaluk rempela. Ungkapan bahasa jawa yang terjemahan bebasnya kira-kira tak tahu berterimakasih itu sepertinya pantas disematkan kepada seorang pemuda warga Desa Wonosigro, Kecamatan Gombong ini.

    Bagaimana tidak. Sudah diberi rokok, pemuda sebut saja Panjul (32), malah mencuri handphone di rumah Sugeng Supriyanto (45), warga Dukuh Serang Desa Wonosigro, yang tak lain tetangganya sendiri.

    Kapolres Kebumen, AKBP Titi Hastuti SSos melalui Kapolsek Gombong, AKP AKP Hendrie Suryo Liquisasono SH SIK, membenarkan adanya kejadian tersebut.

    Kini, Panjul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Gombong.

    Kejadian sendiri berawal saat tersangka mendatangi rumah Sugeng pada hari Minggu 26 November 2017 lalu. Saat itu, sekitar pukul.14.00 WIB, Panjul bertamu dan meminta rokok.  Sebagai tuan rumah yang baik, Sugeng tak keberatan. Namun, Sugeng tak bisa menemani Panjul mengobrol karena harus memperbaiki pagar rumah.

    Nah, saat itulah, tersangka melihat anak Sugeng, Diki, tertidur. Sementara, sebuah HP merk Vivo V 53 berada di tangannya yang diletakan di dada. Rupanya, situasi itu membuat tersangka tergiur untuk mengambil hp milik anak tuan rumah. HP itu lantas disembunyikan di dalam celana dalam.

    Sebenarnya, kata Kapolsek, korban sudah berupaya menyelesaikan persoalan itu secara kekeluargaan. Namun, tersangka menolak mengakui perbuatannya. Hingga kemudian, pada Desember 2017, perkara itu dilaporkan kepada polisi.

    Mendapat laporan, Kapolsek Gombong, AKP Hendrie Suryo Liquisasono SH SIK lantas memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan. Dan, pada Senin malam (5/12/2017), Kanit Reskrim Polsek Gombong IPTU Suwarto  SH bersama anggota melakukan penangkapan.

    "Pelaku ditangkap di rumah kakaknya tanpa perlawanan," kata AKP Hendrie Suryo Liquisasono SH SIK, Senin malam tadi.

    Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Satu diantaranya berupa HP Vivo V 53. Kini, tersangka dijerat dengan Pasal  362 KUH Pidana tentang Pencurian dengan ancaman Hukuman paling lama 5 tahun penjara.

    Sementara itu, Sugeng mengungkapkan awalnya tak berniat melaporkan tersangka kepada polisi. Pihaknya beserta lingkungan sekitar, sudah melakukan pendekatan terhadap tersangka berikut keluarganya.

    "Meskipun Saudara Y (tersangka,red) sudah pernah di penjara pada tahun 2016, kami maunya dia sadar. Tapi karena dia tetap bersikeras tidak mengakui akhirnya kami laporkan ke Polisi," ungkap Sugeng.(cah)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top