• Berita Terkini

    Rabu, 06 Desember 2017

    Ngaku Polisi, Penjahat di Blora ini Gasak Motor Cewek

    ILUSTRASI TERSANGKA
    BLORA – Masyarakat harus berhati-hati dengan orang yang baru dikenalnya. Terutama dari media sosial. Sebab, bisa saja akun yang mengajak kenalan adalah penipu yang ingin merampas harta.


    Hal itulah yang dialami Siti Maisaroh, 22, warga Dukuh Tengger, Desa Sidomulyo, Kecamatan Banjarejo,Kabupaten Blora, Jawa Tengah. Dia harus rela kehilangan motor Honda Beat miliknya. Beruntung pelaku bisa ditangkap, sehingga barang milik korban ada kemungkinan kembali lagi.


    Kapolres Blora AKBP Saptono melalui Kasatreskrim AKP Dwi Hery Utomo mengatakan, pelaku dan korban baru kenal sekitar dua minggu lalu. Semula, korban Siti Maisaroh berkenalan dengan tersangka (Fery Arif Al Parkok) melalui akun Facebook. Dalam perkenalan itu, pelaku mengaku bernama Saiful Bahri, 27, sebagai polisi yang bertugas di Kediri dengan alamat Kecamatan Jiken, Blora.

    Dari perkenalan itu, mereka kopdar (kopi darat) pada kemarin malam (4/11) sekitar pukul 19.00. Korban berkomunikasi dengan pelaku yang merupakan warga RT 4/RW 2 Dukuh Bubak, Desa Purwosari, Kota Blora. Pelaku mengaku adiknya yang bernama Dimas baru pulang dari Pondok Lirboyo dan menunggu di GOR Mustika Blora untuk diantar pulang ke Jiken. Dimas sendiri sebenarnya adalah nama palsu lainnya pelaku.

    Setelah korban dan pelaku bertemu di depan GOR Mustika, pelaku mengajak korban mengambil sepeda motor di rumah neneknya di wilayah Tunjungan. ”Selama perjalanan, pelaku dan korban mengendarai SPM milik korban. Pelaku berada di depan, sementara korban di belakang. Sesampainya di jalan sawah turut Dukuh Ngudi, Desa Kalangan, Kecamatan Tunjungan Blora, korban diminta pindah depan. Selanjutnya pelaku mengancam korban dengan pisau,” jelasnya.

    Tidak terima dengan ancaman itu, korban berusaha mengelak. Selanjutnya pelaku mendorong korban hingga terjatuh. Pisau yang digunakan mengancam korban juga sempat menggores jari telunjuk korban sebelah kanan. Setelah terjatuh, pelaku membawa lari motor korban jenis Honda Beat milik korban.

    Perempuan itu lantas berteriak minta tolong. Mendengar teriakan tersebut, Jais, 47, warga Ngudi datang menolong korban. Tak lama kemudian petugas dari Polsek Tunjungan datang dan membawa korban ke Mapolsek Tunjungan.

    “Berawal dari laporan tersebut, kemudian Unit Reskrim Polsek Tunjungan yang dipimpim langsung Kapolsek bersama Unit Resmob Polres Blora melakukan penyelidikan tentang pelaku tindak pidana tersebut,” tambhanya.

    Selanjutnya, bersama empat Petugas, akhirnya sekitar pukul 23.45 berhasil menangkap satu pelaku di Area SPBU Ngawen saat hendak bertransaksi menjual SPM hasil kejahatan tersebut. Pelaku kemudian dikeler ke Polsek Tunjungan guna proses lebih lanjut.

    “Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan membonceng korban. Selanjutnya di jalan yang sepi atau di persawahan tersangka menempelkan pisau ke leher korban, kemudian mendorongnya. Setelah terjatuh SPM milik korban dibawa lari,” tegasnya.

    Atas penangkapan tersebut, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit SPM Honda Beat dengan No.pol K-5271-SN, satu buah Handphone Samsung warna putih, Tipy GT 19082. Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku diancam pasal 365 KUHP.

    Sebelumnya, dua pelaku curas juga berhasil dimanakan petugas. Mereka, SBU, 18, warga Dukuh Plosowetan, Desa Kediren, Kecamatan Randublatung Blora dan AS, 26, Desa Galuk, Kecamatan Kedungtuban, Blora.

    Dari tangan keduanya, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit sepeda motor merek Kawasaki Ninja bernopol K-2975-WY milik korban, satu unit smartphone Himax milik korban dan sepeda motor Supra Fit bernopol K-6351-JN yang digunakan tersangka.
    Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka harus mendekam dibalik jeruji tahanan. Untuk sementara aparat kepolisian juga masih terus mendalami aksi tersebut. (sub/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top