• Berita Terkini

    Rabu, 22 November 2017

    KSPSI Tanggapi Dingin UMK Kebumen Rp 1,56 Juta

    Akif Fatwal Amin/IMAM/EKSPRES
    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Meski Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kebumen telah naik 8,79 persen yakni dari Rp 1.433.900 menjadi Rp 1.560.000, namun Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menganggap hal itu biasa saja. Pasalnya hal itu bisa jadi sekedar hanya SK belaka, namun tidak ada realisasinya.

    Sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560 /94 Tahun 2017 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018 tertanggal 20 November 2017 menyatakan bahwa UMK Kebumen Rp 1.560.000.

    Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin menyampaikan, kendati telah naik, namun selama ini di Kebumen sendiri masih terdapat 50 persen perusahaan yang belum membayar upah sesuai dengan UMK.  Jika sudah demikian lantas apa gunanya ada kenaikan UMK, toh semua itu hanya sekedar SK. “Kalau diteruskan lantas apa gunanya,” tuturnya, Selasa (21/11/2017).

    Dijelaskannya, jangankan hanya Rp 1,56 juta, seandainya UMK Kebumen dapat menembus angka Rp 2 juta pun, tidak akan membuat para buruh meningkat. Pasalnya yang perusahaan-perusahan di Kebumen sendiri juga membayar para pekerjanya sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan. “Kalau harus memilih mendingan UMK tetap, namun semua perusahaan mematuhinya,” tegasnya.

    Selain itu, lanjut Akif,  kenaikan UMK sendiri sebenarnya telah diatur dalam PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Sehingga UMK tahun-tahun mendatang pun telah diramalkan sejak saat ini. Misalnya ingin jika ada yang ingin mengetahui UMK tahun 2021 hanya dengan melihat PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan maka dapat diraba jumlahnya berapa. “Namun apalah artinya jika semua itu hanya sampai pada SK dan tidak dilaksanakan,” paparnya.

    Menurut Akif, saat ini Pemerintah Kebumen harus tegas untuk urusan UMK. Ketegasan Pemerintah menjadi hal yang sangat penting demi nasib para pekerja. Sulitnya lapangan pekerjaan membuat para pekerja seakan tidak berdaya meski mereka harus mendapatkan gaji dibawah UMK dalam setiap bulannya. “Kami berharap UMK dapat diterapkan sesuai dengan aturannya Jika tidak maka di mata buruh hal itu sama saja tidak ada artinya,” ucapnya. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top