• Berita Terkini

    Selasa, 21 November 2017

    Kantor Imigrasi Surakarta Amankan 9 WN Tiongkok

    IWAN KAWUL/RADAR WONOGIRI
    WONOGIRI – Aktivitas ilegal sembilan orang warga negara (WN) Tiongkok terendus tim gabungan dari kantor Imigrasi Kelas I Surakarta dan pengawasan orang asing (PORA). Mereka mengontrak rumah di Dusun Mundu RT 2 RW 04, Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri selama dua pekan tanpa izin.

    Sembilan orang itu adalah Ding Xiang, 38; Jingang Yang, 46; Yujin Shao, 53; Zhiqiang Tian, 47, Yongchun Xu, 30; Yuefeng Zhang, 42; Zhijun Liang, 48; Zhenfang Yang, 49; dan Shuming Zhai, 54. Sesuai identitas di paspor, mereka mayoritas berasal dari Provinsi Jiangsu, Tiongkok.

    Kepala Kejaksaan Negeri Wonogiri Dodi Budi Kelana melalui Kasi Intel Triyanto sebagai anggota tim PORA mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada aktivitas mencurigakan di Desa Purworejo, Kecamatan Wonogiri.

    Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lapangan. Hasilnya diketahui bahwa sembilan WN Tiongkok tersebut akan bekerja di proyek perumahan tidak jauh dari lokasi mereka mengontrak rumah.

    “Dari informasi itu lalu kita teruskan ke pihak Imigrasi. Kemudian dilakukan penindakan,” jelas Triyanto, Senin (20/11).

    Saat dilakukan penindakan, lima orang WN Tiongkok sedang berada di rumah kontrakan. Sisanya melakukan survei lokasi pembangunan perumahan.  “Mereka rencananya bekerja di pembangunan perumahan,” tegasnya.

    Usai dilakukan pendataan, kesembilan orang tersebut digelandang ke Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Termasuk potensi pemberian sanksi. “Resminya (dokumen keimigrasian, Red) resmi, ada visa lengkap. Tapi, menurut saya sudah menyalahi izin tinggal,” ungkap kasi intel.

    Sembilan orang WN Tiongkok tersebut mengantongi visa multiple entry D-212. Sesuai regulasi, visa itu bukan untuk pekerja. Namun, untuk kepentingan bisnis, penelitian atau kunjungan pemerintahan selama dua bulan di Indonesia dengan masa tenggang satu tahun.

    “Menurut keterangan perusahaan yang membawa mereka, mereka (sembilan WN Tiongkok, Red) tidak bekerja. Hanya melakukan survei. Tapi, menurut saya, kegiatan survei ini merupakan sebuah rangkaian dari pekerjaan. Jadi, jika mereka dikatakan tidak bekerja, tidak bisa. Survei itu sudah bekerja namanya,” tegasnya.

    Lebih lanjut dikatakan Triyanto, aktivitas sembilan orang WN Tiongkok tersebut sudah dilaporkan ke Imigrasi Kelas I Surakarta. Saat ini, Kejari Wonogiri tinggal menunggu keputusan dari Imigrasi.

    “Jika akan di deportasi silakan. Kalau akan dilanjutkan proses hukum, juga bisa karena sudah menyalahi izin tinggal,” papar dia.

    Kasi Pengawasan Penindakan Keimigrasian (Wasdakim) Kantor Imigrasi Kelas I Surakarta Sigit Wahyudianto menerangkan, aktivitas WN Tiongkok tersebut baru diketahui setelah ada laporan dari masyarakat. Artinya, sebelumnya mereka tidak melapor ke kantor Imigrasi.

    Terkait visa, Sigit memastikan belum kedaluwarsa. Namun, visa yang digunakan adalah untuk bisnis dengan izin tinggal di Indonesia selama dua bulan atau sampai 3 November.

    Sementara itu, manajemen PT Turangga Karya Internasional menyatakan, sembilan WN Tiongkok tersebut hanya melakukan survei pekerjaan perumahan. Orang-orang yang diklaim sebagai tenaga ahli itu dikirim ke Indonesia oleh supplier dan engineer dengan biaya dari sponsor Tiongkok.

    “Mereka bukan bekerja di sini, dan kami tidak menggajinya. Warga China itu hanya sebatas survei pada proses pengerjaan awal proyek perumahan yang akan kita bangun di Wonogiri sebanyak 140 unit tipe 36/72 di Desa Bululusur, Wonogiri,” jelas Direktur PT Turangga Karya Internasional Faturohman Nugroho.

    Menurutnya, anggaran pembangunan rumah murah program pemerintah pusat itu membutuhkan biaya cukup besar dengan keuntungan minimalis. Sehingga, dengan adanya survei para ahli tenaga ahli dari Tiongkok itu dapat dijadikan acuan menekan biaya pembangunan dengan cara pemanfaatan limbah bangunan sebagai salah satu material. “Setelah survei selesai, mereka akan kembali lagi ke China,” katanya.

    Potensi penyalahgunaan visa, lanjut Faturohman, karena ada kesalahan di sisi prosedural. Kata dia, perusahaannya hanya men-support pendanaan dan teknologi pada mitra lokal. “Jadi soal perizinan dan segala macamnya yang ngurus developer lokal,” ucap dia.

    Lebih lanjut diterangkan Faturohman, PT Turangga Karya Internasional bekerja sama dengan pemodal asing asal Tiongkok. Yakni, sekitar 50 persen sahamnya dimiliki pengusaha asal Tiongkok.

    “Intinya ada keterlambatan dalam hal prosedural. Langkah selanjutnya kami serahkan kepada pemerintah. Kalau toh tidak diperbolehkan tinggal di sini, tidak masalah. Yang penting proyek ini terus berjalan,” urainya. (kwl/wa)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top