• Berita Terkini

    Selasa, 21 November 2017

    Guru Honorer Susah Jadi PNS

    JAKARTA - Jumlah guru honorer di Indonesia sudah membengkak hingga satu juta lebih. Kabarnya masih banyak yang belum masuk pendataan Kemendikbud. Saat ini proses pengajuan mereka menjadi PNS cukup susah. Alternatif lainnya dimasukkan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K).


    Plt Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud Hamid Muhammad menuturkan, Kemendikbud menyisir guru honorer yang sudah terdata. Khususnya terkait pemenuhan kriteria sudah berijazah S1 dan usianya kurang dari 33 tahun. ’’Hasilnya ada sekitar 252 ribu guru honorer yang sudah S1 dan usianya di bawah 33 tahun,’’ katanya di Jakarta kemarin (20/11).


    Kemendikbud sudah mengusulkan kepada Kementerian PAN-RB supaya para guru honorer yang memenuhi kriteria itu untuk bisa diangkat menjadi CPNS. Tetapi sampai sekarang Kementerian PAN-RB tidak memberikan izin untuk mengangkat guru CPNS dari pelamar honorer. ’’Selanjutnya kita siapkan skenario diangkat menjadi P3K,’’ tuturnya.


    Hamid berharap pengajuan status guru honorer menjadi P3K itu bisa disetujui Kementerian PAN-RB. Sebab bisa memenuhi kekurangan guru. Meskipun bisa menjadi P3K, para guru honorer itu tetap harus mengikuti dan lolos seleksi. Selain itu, untuk bisa diangkat menjadi P3K, guru harus memiliki sertifikat profesi hasil pendidikan profesi guru (PPG).


    Secara keseluruhan, jumlah guru PNS di Indonesia memang banyak. Namun sebarannya tidak merata, sehingga masiha da sekolah yang kekurangan guru. Kemudian kekurangan itu diisi guru honorer. Guru PNS-nya banyak yang berkumpul di pusat kabupaten, kota, atau provinsi. Selama ini pemerintah tidak pernah sukses menjalankan redistribusi guru untuk mengisi kekurangan.


    Cara lain untuk mengatasi kekurangan guru adalah merger atau regrouping beberapa sekolah. Hamid mengatakan, penggabungan sekolah negeri bisa lebih mudah diterapkan.’’Kecuali gurunya demo,’’ jelasnya. Dengan penggabungan itu, kekurangan guru bisa ditekan.


    Hamid juga berpesan kepada sekolah supaya tidak gampang mendirikan kelas baru di sekolah negeri. Jika guru dan bukunya terbatas, tidak perlu dipaksakan membuka kelas baru. Terkait daya tampung, bisa dialihkan ke sekolah swasta. Sehingga daya tampung siswa baru tidak terkonsentrasi di sekolah negeri saja.


    Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengatakan, kekurangan guru paling banyak ada di jenjang SD. Dia berharap pemerintah tidak mempersulit pengangkatan guru honorer menjadi CPNS. Sebab, selama ini guru honorer membantu pemerintah mengatasi kekurangan guru. ’’Coba tidak ada guru honorer, pasti banyak SD yang tidak bisa berjalan kegiatannya,’’ tuturnya. Sebab, banyak ditemukan di dalam satu unit SD, hanya ada satu guru PNS yang merangkap kepala sekolah. Sisanya diisi guru honorer.


    Dia tidak keberatan dilakukan seleksi asalkan sama-sama guru honorer. Artinya dalam setiap pengangkatan CPNS baru, dialokasikan kuota untuk guru honorer. Unifah mengakui guru harus kompeten dan professional.


    Pengurus Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur mengatakan, pengangkatan guru honorer menjadi CPNS atau P3K di antaranya terkait kesejahteraan. Saat ini sumber gaji guru honorer beraneka ragam. ’’Ada yang digaji APBN kota, kabupaten, atau provinsi. Tetapi banyak juga yang masih digaji sekolah,’’ tuturnya.

    Wakil Kepada SMAN 1 Gunungsari Lombok Barat itu menjelaskan, guru honorer yang sudah sertifikasi dan mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) gajinya lumayan besar. Yakni mencapai Rp 1,5 juta per bulan. Sedangkan guru honorer yang hanya menggantungkan dari SPP atau dana BOSmasih ada yang digaji kurang dari Rp 1 juta per bulan.

    Data Guru di Indonesia 2017

    Berdasar Status Kepegawaian



    Guru Jumlah

    PNS 1.688.466

    Tetap yayasan 842.223

    Tidak tetap provinsi 17.523

    Tidak tetap kabupaten/kota 171.657

    Bantu pusat 2.996

    Honor sekolah 1.034.604

    Berstatus lainnya 114.449

    Total guru 3.871.918



    Keterangan:

    Guru tidak tetap provinsi/kab/kota mendapatkan gaji dari APBD, biasanya sekaligus menerima SK tugas dari pemda

    Guru honorer sekolah mendapatkan gaji dari sekolah, di antaranya melalui BOS atau SPP, direkrut kepala sekolah



    Sumber: Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud

    (wan/oki)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top