• Berita Terkini

    Selasa, 28 November 2017

    Dua Kadinas di Purworejo Masih Dobel Job

    ilustrasi
    PURWOREJO - Sejumlah Pejabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemkab Purworejo yang beberapa waktu lalu dilantik oleh Bupati masih belum meninggalkan jabatan lamanya. Diperkirakan hingga tahun 2018 mendatang dobel job itu akan terjadi karena masih banyak pekerjaan yang harus diselesaikan di akhir tahun 2017 ini.

    Seperti Jabatan Kabag Humas Setda Purworejo dan Camat Butuh yang ditinggal Agung Wibowo dan Budi Wibowo setelah dilantik menjadi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama akan dilaksanakan oleh seorang pelaksana tugas. Belum ditentukan hingga kapan pejabat pelaksana akan menempatinya.

    "Surat Keputusan pelaksana tugas telah ditandatangani oleh Pak Sekda (Said Romadhon,red). Dimana Pak Agung Wibowo yang jadi Kadinas Pariwisata dan Kebudayaan akan ndobel dengan Kabag Humas sebagai Plt
    dan Nurul Huda yang sekarang Sekcam Butuh yang menjalankan tugas sebagai camat Butuh menggantikan sementara setelah Pak Budi Wibowo dilantik jadi Kasatpol PP dan Damkar," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Purworejo, Nancy Megawati, Minggu (26/11).

    Dikatakannya, penempatan pelaksana tugas menjadi kewenangan Sekda untuk menentukannya. Dimungkinkan karena faktor pekerjaan jelang akhir
    tahun menjadikan Agung Wibowo tetap bertahan di Kabag Humas, sementara Budi Wibowo bisa segera meninggalkan jabatan Camat Butuh.

    "Di akhir tahun, memang banyak berkas pekerjaan yang harus ditandatangani oleh kepala. Di Bagian Humas memang cukup padat dibandingkan di tingkat kecamatan," imbuh Nancy seraya menambahkan jika tiga jabatan lain masih dibiarkan kosong, menunggu penetapan pejabat yang baru.

    Disinggung tentang pengisian pejabat definitif setelah adanya pelantikan JPT Pratama tersebut, Nancy mengaku memang akan dilaksanakan di tahun 2018. Besar kemungkinan di awal tahun akan dilakukan pelantikan pejabat baru.

    "Memang ada 5 jabatan yang kosong secara otomatis ya. Ditambah beberapa jabatan lain karena mungkin pensiun dan sebab lain. Mudah-mudahan di awal tahun nanti sudah ada pelantikan," tambah Nancy.

    Tentang kemungkinan adanya pergeseran pejabat setelah dilakukan evaluasi pasca 1 tahun pelantikan pejabat sebelumnya, Nancy mengaku jika hal itu menjadi kewenangan Bupati Purworejo.

    "Wah kalau yang itu kita belum tahu ya. Karena kan ada prosesnya," ujar Nancy.

    Disampaikan sebelumnya, jika Bupati Agus Bastian memberikan waktu 1 tahun bagi pejabat yang pernah dilantik menduduki jabatannya. Jika dalam kurun waktu 1 tahun, berdasarkan hasil evaluasi dinilai kinerjanya tidak meningkat akan dilakukan pergantian pejabat. (luk)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top