• Berita Terkini

    Kamis, 23 November 2017

    BPOM Semarang Sita Dua Truk Obat Tradisional

    ADITYO DWI/JAWA POS RADAR SEMARANG
    SEMARANG-Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Semarang berhasil melakukan penggerebekan di pabrik obat tradisional ilegal di Desa Nusajati Cilacap, milik seseorang bernama Y, Selasa (21/11) kemarin. Diduga, obat tradisional tersebut mengandung bahan kimia dan tanpa izin edar.

    Dari penggerebekan tersebut, petugas menyita barang bukti sebanyak 2 truk dengan total senilai Rp 1,6 miliar. Barang bukti yang kini telah diamankan antara lain 14 mesin produksi, serbuk diduga bahan kimia obat sebanyak 14 karung dan 5 drum, kemasan roll berbagai jenis merek nama jamu sebanyak 265 roll, kemasan dus 14 karung, produk obat jadi sebanyak 9 item sebanyak 97 dus 237 renteng.

    "Dari operasi penertiban, ditemukan obat tradisional tanpa izin edar. Kami lakukan penyitaan," kata Kasie Penyidikan BPOM Semarang Agung Supriyanto di Kantor BPOM Semarang, Rabu (22/11) kemarin.

    Kasie Penyidikan BPOM Semarang Agung Supriyanto mengatakan bahwa penggerebekan tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat sekitar terkait beredarnya obat tradisional yang mencurigakan. Akhirnya dilakukan investigasi dan menemukan obat tradisional baru.

    Obat tersebut dikemas dalam sasetan. Ada sasetan roll dengan merek tertulis di antaranya Mahkota Dewa, Raja Kuat, dan juga asam urat. "Jadi ada bermacam-macam obat yang diproduksi. Satu roll berisi 1000 saset harganya per roll Rp 600 ribu. Wilayah edarnya sudah merata di Jawa Tengah dan Jakarta. Pemasarannya dilakukan di kios atau warung," katanya.

    Sementara itu, sang pemilik berinisial Y, warga setempat sebelumya pernah ditangkap oleh petugas dalam kasus yang sama. "Sudah pernah kami tangkap sekitar tahun 2009 – 2010. Dulu tidak sebanyak ini produknya. Menurut informasi masyarakat, setelah kami tangkap vakum. Tapi tahun 2016 ini aktif lagi," ujarnya.

    Selain itu, tempat produksinya terkesan tertutup. Pemiliknya telah mendesain pabriknya dengan ditutupi bambu-bambu. Selain untuk mengelabuhi petugas dan warga, supaya aktivitas pembuatan obat ilegal tidak banyak diketahui orang. “Rumahnya ditutup dengan bambu. Jadi untuk mengelabuhi agar tidak kelihatan ada aktivitas produksi," terangnya.

    Namun demikian, pihaknya akan melakukan pendalaman lagi atas kasus tersebut. Petugas juga akan mengambil sampel bahan dasar termasuk produk yang sudah jadi ke laboratorium untuk memastikan isi kandungan pembuatan obat tradisional tersebut.

    "Kami akan menguji di laboratorium untuk melihat bahan baku yang digunakan. Yang jelas, adanya penambahan bahan kimia terhadap obat tradisional tidak diizinkan," tegasnya.

    Kendati begitu, sejauh ini petugas belum menetapkan Y sebagai tersangka. Saat ini, status Y masih sebagai terlapor. Sesuai rencana, Agung akan memanggil Y untuk dilakukan pemeriksaan Senin mendatang (27/11). "Pemiliknya baru akan kami panggil Senin, sama petugas dan karyawan yang ada disana," katanya.

    Dalam kasus ini, katanya, pemilik akan diperkarakan dengan jeratan pasal 197 dan 196 di UU Kesehatan tahun 2009. Produk yang tidak memiliki izin edar dikenakan denda Rp 1,5 miliar atau ancaman hukuman 15 tahun penjara. (mha/ida)


    Berita Terbaru :


    Scroll to Top