• Berita Terkini

    Kamis, 23 November 2017

    Polres Kudus Bongkar Jaringan Pencuri, Pelakunya Anak-anak

    DONNY SETYAWAN/RADAR KUDUS 
    KUDUS – Aparat Polres Kudus berhasil membongkar jaringan pencurian. Uniknya, pelakunya anak-anak di bawah umur. Usianya berkisar 11-17 tahun. Mereka tergabung dalam sebuah geng. Kelompok ini kebanyakan berisi anak-anak putus sekolah.

    Penangkapan itu bermula dari aksi pencurian di SDN 1 Margorejo pada Senin malam (20/11) lalu. Sekitar pukul 19.30, tiga pelaku masuk ke kantor guru. Beruntung ada warga yang mengetahuinya. Kemudian saksi mata tersebut memberitahu penjaga sekolah. Warga pun lantas beramai-ramai menangkap ketiga pencuri kecil itu.

    Ketiganya berinisial AK, 13; AD, 15; MW, 15. Mereka warga Kecamatan Gebog. Rumahnya berdekatan. Dari tiga pelaku, satu di antaranya masihi sekolah kelas X SMK. Sementara dua lainnya sudah putus sekolah. Hanya tamatan SD.

    Dari hasil interogasi warga, pencuri cilik ini sudah mengintai sekolah tersebut dua hari sebelumnya. Mereka sudah tahu letak uang dan barang berharga yang disimpan. Mereka pun beraksi ketika malam hari saat sekolahan sepi.

    Tak hanya di SDN 1 Margorejo, diduga pencuri kecil ini melakukan aksinya di tujuh sekolah lainnya. Di antaranya, SD 3 Margorejo, Dawe; SD 2 Karangmalang; dan SDN 4 Karangmalang; SD 5 Bae; SD Blender Bae; TK Tisari Tempel Gebog; dan SD 04 Kedungsari Gebog.  ”Ada delapan lokasi. Namun pastinya kami masih selidiki lebih lanjut,” kata Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning kemarin.

    Berdasarkan keterangan pelaku, motif pencurian dilatarbelakangi masalah ekonomi. ”Uangnya untuk uang jajan dan nongkrong,” tegas kapolres.

    Hasil curian pelaku berupa uang, komputer, dan laptop. Mereka juga mencuri jam dinding dan jam tangan. ”Barang hasil curian tersebut dijual murah-murahan,” ujarnya.

    Saat ini, ketiga pelaku dibebaskan. Alasannya, mereka masih di bawah umur. Masih butuh support dan bimbingan orang tua. Kasusnya juga sudah diselesaikan secara kekeluargaan. ”Kami jelas kesulitan. Apalagi kasus anak seperti ini. Mereka ini anak-anak muda. Masa depan mereka masih panjang. Untuk itu tidak kami tahan, melainkan dikembalikan ke orang tua. Terlebih dari pihak keluarga dan desa berani menjamin anak-anak ini,” jelas kapolres.

    Kapolres menegaskan, jumlah penculik cilik ini tidak hanya tiga orang. Hanya saja, yang lainnya belum ada bukti melakukan pencurian. ”Misalnya si A melancarkan aksinya dengan si B. Kadang si C bersama si D dan si A. Tidak tentu. Yang jelas jumlahnya lebih dari tiga orang,” jelasnya.

    Dia menambahkan, meski tidak ditahan, prosesnya masih tetap berlanjut. Ketiganya diwajibkan untuk lapor empat kali dalam seminggu. Dengan didampingi orang tua, diharapkan mereka tidak mengulangi perbuatannya. ”Mereka masih di bawah umur, sehingga tidak ditahan. Namun tetap wajib lapor,” tegasnya.

    Dikenakannya wajib lapor ini, karena adanya diversi atau penyelesaian perkara anak di bawah umur di luar sistem peradilan anak. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. ”Pihak kepolisian akan terus membimbing dan menasihati pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya,” jelasnya.

    Masalah pencurian ini tidak hanya melibatkan pihak kepolisian. Namun pihak keluarga harus punya andil besar untuk memantau anak. Kapolres memprediksi, anak-anak ini kurang kasih sayang dan pendidikan yang baik. Selain itu faktor lingkungan juga menjadikan anak di bawah umur ini nekat melakukan tindak pidana pencurian.

    ”Tentu anak seperti ini butuh asuhan yang baik. Orang tua perlu memperketat pergaulan. Dengan begitu anak tidak bebas dalam arti sebenarnya. Bebas namun tetap terkontrol,” jelasnya.

    Gurning akan segera berkoordinasi dengan Yayasan Jaringan Perlindunagn Perempuan dan Anak (JPPA) untuk mengatasi permasalahan ini. Sebab untuk menasihati dan membimbing anak perlu tenaga khusus yang terampil. ”Menyelesaiakan kasus anak itu tidak main-main, Harus sabar dan telaten,”katanya. (mal/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top