• Berita Terkini

    Kamis, 02 November 2017

    Anak Mantan Sekda Rembang Ketipu Ratusan Juta

    ILUSTRASI
    REMBANG – Anak mantan Sekda Rembang Hamzah Fathoni bernama Hary Massahir menjadi korban penipuan. Modusnya, pelaku menjual mobil Honda HRV yang sebelumnya digadaikan oleh korban. Akibatnya, korban mengalami kerugian Rp 480 juta.

    Kapolres Rembang AKBP Pungky Bhuana Santoso melalui Kasatreskrim AKP Ibnu Suka menjelaskan, kasus tersebut bermula ketika Hary Massahir meminta pelaku bernama Nasokah alias Oka untuk mencarikan pinjaman uang pada 7 Juli 2017. Pinjaman uang dilakukan dengan cara menggadaikan satu unit mobil Honda HRV tahun 2016 sebesar Rp 125 juta. Kemudian, Oka menggadaikan mobil warna silver tersebut ke Temok Pujianto yang beralamat di Blora.

    Temok mau menerima gadai mobil tersebut dengan syarat Oka menyerahkan BPKB-nya. Oka kemudian meminta BKPB pada Hary dan menyerahkannya ke Temok. Oka lalu meminta uang gadai ke Temok sebesar Rp 150 juta.

    Namun, uang dari gadai mobil itu tak semuanya diserahkan ke Hary. Oka hanya menyerahkan Rp 118.750.000 kepada Hary. Sisanya, dia gunakan sendiri. Pada akhir Agustus 2017, Oka berinisiatif menjual mobil bernomor polisi AB 1921 BY itu kepada Temok.

    Penjualan mobil tersebut tanpa sepengetahuan pemilik mobil. Saat dijual, mobil itu dihargai Rp 250 juta. Sehingga, Oka mendapat tambahan uang sebesar Rp 100 juta dari Temok. Karena yang Rp 150 juta sudah diserahkan Temok ke Oka ketika awal proses gadai.

    Pada 11 Oktober 2017, Hary mencari keberadaan mobil tersebut ke rumah Temok di Blora. Anak mantan Sekda Rembang Hamzah Fathoni itu kemudian menyerahkan uang Rp 125 juta ke Oka. Uang tersebut sebagai uang muka pembelian kembali mobil Honda HRV itu.

    ”Atas kejadian tersebut, pelapor (Oka, Red) merasa dirugikan dan mengalami kerugian materil sekitar Rp 480 juta,” jelas Ibnu.

    Pihaknya hingga kini masih memeriksa saksi-saksi untuk kasus tersebut. Penyidik juga akan mengirimkan surat permohonan pemblokiran nomor polisi, untuk mobil yang diatasnamakan Hamzah Fathoni itu. Sedangkan, pelaku dijerat dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan atau penipuan. (lid/lil)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top