• Berita Terkini

    Kamis, 02 November 2017

    Ganjar: UMK Bisa Berdasarkan Kondisi Masing-masing Daerah

    SEMARANG – Upah Minimum Provinsi (UMP) 2018 di Jateng telah ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 560/86 Tahun 2017. Dalam SK yang ditandatangani 31 Oktober 2017 itu, kenaikan UMP sesuai dengan formula perhitungan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Yakni 8,71 persen, menjadi Rp 1.486.065.


    Sekretaris DPW Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jateng Heru Budi Utoyo menuturkan, formula perhitungan UMP berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, tidak relevan dilaksanakan. Bahkan tidak sejalan dengan amanat UUD 1945 dan UU Nomor 3/2003 tentang Ketenagakerjaan.

    “Dalam UU itu, upah dilaksanakan mestinya untuk pencapaian kebutuhan hidup layak yang mampu menyejahterakan pekerja atau buruh,” terangnya, Rabu (1/11).

    Meski begitu, KSPN tidak terlalu mempermasalahkannya. Heru justru berharap, gubernur punya keberanian dalam menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2018sesuai hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) masing-masing daerah. “Sehingga Jateng akan mampu mengejar ketertinggalan tingkat upahnya dengan provinsi lainnya," imbuhnya.


    Sementara itu, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mengakui, UMP menjadi sesuatu yang punya nilai politis tinggi. Karena nyaris semua daerah di Jateng menggunakan UMK sebagai patokan. “UMK kan lebih mendekati kebutuhan masyarakat. Contohnya, di Kota Semarang UMK-nya paling tinggi. Sementara Kabupaten Banjarnegara terendah,” paparnya.

    Ganjar mengakui, formula untuk menghitung kenaikan upah pekerja tidak fair jika menggunakan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Yang lebih pas dihitung berdasarkan kondisi daerah masing-masing.

    “Bagaimana pun juga, perhitungan kenaikan upah berdasarkan formula yang telah disepakati merupakan titik tengah. Sebab, kepentingan antara pengusaha dan buruh berbeda. Pengusaha ingin upah rendah, sementara buruh menginginkan upah setinggi-tingginya. Yang paling fair adalah perhitungan berdasarkan formulasi,” beber dia.
    Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jateng, Wika Bintang menuturkan, penetapan UMP hanya sebagai titik pengaman bagi kalangan pejerja. Sebab, pengusaha harus mematuhi perhitungan UMK sesuai daerah masing-masing.

    “UMP bisa dipakai untuk pengusaha kecil. Yang tidak bisa memenuhi UMK, bisa menggunakan UMP. Jadi UMP tetap menjadi perlindungan pekerja,” tegasnya.
    Sementara itu, kenaikan UMK menuntut masing-masing kepala daerah kreatif menggaet investor. Itu guna mempertahankan iklim investasi tetap sehat.
    Di Jateng, realisasi penanaman modal hingga triwulan ketiga 2017 ini menyentuh Rp 33,02 triliun. Jumlah tersebut mencapai 79 persen dari target investasi Jateng 2017 sebesar Rp 41,7 triliun.

    Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jateng Prasetyo Aribowo mengatakan, capaian nilai investasi hingga akhir September 2017 tersebut terdiri dari Rp 13,07 triliun dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp 19.96 triliun.

    “Target kami hingga triwulan III hanya Rp 31,3 triliun sehingga ada kelebihan Rp 2 triliun yang ini akan jadi simpanan untuk triwulan IV nanti,” ujarnya.
    Pihaknya yakin target investasi yang dipatok dapat tercapai di akhir tahun 2017. Yaitu menambah lagi investasi sebesar Rp 8,7 triliun.

    Sari Rp 33,02 triliun investasi tersebut terdiri dari 1.940 proyek yang didominasi 1.050 buah proyek PMDN dan 890 PMA. Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu, mengalami peningkatan karena sebelumnya hanya 1.377 proyek.

    Banyaknya proyek tersebut bisa menyerap tenaga kerja sebanyak 98.323 orang, yang terdiri dari 67.395 orang pada proyek PMA dan 30.928 orang pada proyek PMDN.
    Dikatakan Prasetyo, lima sektor teratas penyumbang realisasi investasi PMA masih ditopang dari sektor listrik, gas dan air, disusul industri kayu dan industri kulit barang dari kulit dan sepatu. “Sementara untuk investasi PMDN ditopang dari sektor industri tekstil disusul transportasi gudang dan telekomunikasi serta industri makanan,” katanya.

    Mantan Kepala Dinbudpar Jateng itu menjelaskan, Kabupaten Jepara dan Batang menjadi daerah teratas realisasi investasi untuk PMA. Sedangkan untuk investasi PMDN masih dikuasai Kabupaten Pekalongan dan Sukoharjo. Lima negara investor teratas di Jateng adalah Jepang, India, Korea Selatan, Singapura dan British Virgin Islands.
    Gubernur Ganjar menekankan, reformasi perizinan paling dibutuhkan kabupaten/kota. Sebab, masih banyak birokrasi di daerah yang dikeluhkan masyarakat karena berbelit-belit dan adanya pungutan liar. (amh/ric/wa)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top