• Berita Terkini

    Selasa, 17 Oktober 2017

    KSPSI: Trio Plaza Harus Buat Nota Kesepakatan UMK

    KEBUMEN (kebumenekspres.com)-Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kebumen Akif Fatwal Amin menegaskan, pihak Trio Plaza harus membayar karyawannya minimal sesuai Upah Minimum Kabupaten (UMK).

    Hal tersebut harus dituangkan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh perwakilan dari Trio Plaza, Pemerintah Kabupaten dan KSPSI.

    Dengan adanya nota kesepakatan tersebut, maka nantinya Trio Plaza dipastikan akan membayar semua pekerjaan sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten Kebumen. Jika tidak ada nota kesepakatan tersebut, maka dengan tegas KSPSI Kebumen akan menolak pendirian Trio Plaza di Kebumen. “Kami selaku wakil dari pekerja, harus memastikan apa yang menjadi hak pekerja terpenuhi dengan  baik,” tuturnya, Senin (16/10/2017).

    Sebagai Ketua Serikat buruh, Akif menegaskan adanya pembangunan Trio Plaza memang akan menyerap tenaga kerja. Kendati demikian jika para pekerja tidak diberi sesuai dengan haknya, tentunya akan menimbulkan persoalan baru dikemudian hari. “Jangan sampai nantinya para pekerja justru dibayar dibawah UMK,” tegasnya.
    Selain menyoal UMK, Akif juga menegaskan, bahwa 80 persen dari pekerja di Trio Plaza harus berasal dari warga  Kebumen. Hak itu juga harus tertuang dalam Nota Kesepakatan. “Ini sangat penting. Jangan sampai ada perusahaan di Kebumen, namun kita justru hanya menjadi penonton saja,” tegasnya.

    Dengan adanya dua kesepakatan tersebut yakni UMK dan pekerja, maka keberadaan Trio Plaza akan bermanfaat bagi warga Kebumen. Warga akan mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang sesuai dengan aturan yang berlaku. “Ini harus dilaksanakan, kami hanya ingin melindungi para pekerja,” ucapnya.

    Seperti yang diberitakan sebelumnya, adanya rencana pembangunan Trio Plaza dan Hotel di Jalan HM Sarbini tepatnya di Dukuh Gunungmujil, RT 1 RW 04 Kelurahan Bumirejo Kebumen, mendapat sorotan dari beberapa pihak. Pemerhati Masalah Sosial Warjan SPd SH MM sebelumnya juga mengkhawatirkan adanya Trio Plaza akan mematikan pasar tradisional.

    Selain Warjan, pakar hukum sekaligus pengacara Dr Drs H Muhammad Khambali SH MH pun turut serta menyoroti hal tersebut. Menurut Khambali dampak positif yang dihasilkan dari adanya pendirian Trio Plaza tersebut tidak sebanding dengan efek negatifnya. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Kebumen jangan sampai terburu-buru dan perlu melakukan kajian yang serius. Pasalnya jika tidak maka masyarakat hal itu justru akan menjadi bumerang dan masyarakat yang akan menjadi korban. “Pendirian pusat perbelanjaan, hotel, mall, plaza perlu pengkajian yang mendalam dan komprehensif,” terangnya.

    Bupati Kebumen sendiri Ir H Mohammad Yahya Fuad SE, di lain kesempatan mengaku mendukung adanya rencana pendirian pusat perbelanjaan (plaza) yang terintegrasi dengan hotel itu. Kendati demikian pihaknya mensyaratkan agar jangan sampai merugikan pedagang pasar tradisional. Untuk itu mall tidak menjual barang-barang yang ada di pasar tradisional. Syarat ini diberikan mengingat hingga kini para pedagang di pasar masih mengeluh sepi pembeli. (mam)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top