• Berita Terkini

    Senin, 30 Oktober 2017

    Guru Honorer K2 Purworejo Desak SK Bupati

    FOTOEKOSUTOPO/PURWOREJOEKSPRES
    PURWOREJO-Guru honorer Kategori 2 yang tergabung dalam Forum Guru Honorer K2 Indonesia Kabupaten Purworejo melakukan audiensi dengan Komisi D DPRD Puworejo, kemarin (30/10). Mereka ingin memperjuangkan penerbitan Surat Keputusan Bupati sebagai syarat mengikuti sertifikasi guru.

    Ketua Forum Guru K2 Kabupaten Purworejo Joko Susilo mengatakan, SK Bupati menjadi salah satu syarat mengikuti sertifikasi guru. Dari jumlah anggota forum sebanyak 823 orang, sebagian besar tidak memiliki Surat Keputusan Bupati, namun untuk NUPTK sebagian besar telah memiliki.

    "Kita harapkan bantuan dari DPRD untuk mendorong Bupati Purworejo menerbitkan SK bagi kami. Hal ini sebagai dasar kami mengurus sertifikasi guru," kata Joko Susilo.

    Dalam audiensi tersebut, mereka diterima oleh anggota Komisi D Hendricus Karel SY. Hadir dalam kesempatan itu, Assisten III Setda Purworejo Muh Wuryanto, perwakilan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga serta Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD).

    Dikatakan Joko Susilo, dalam memperjuangakan hal tersebut pihaknya telah melakukan serangkaian audiensi dengan berbagai pihak. Diantaranya Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah maupun Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Purworejo.

    "Dari provisi dikatakan akan mendorong Pemkab segera memberikan SK dan kenaikan kesra yang layak," jelas Joko.

    Hendricus Karel dalam kesempatan itu siap menampung aspirasi dari peserta forum dan akan membantu menindaklanjuti apa yang menjadi keinginan guru. Dikatakannya, jika selama ini DPRD mendukung langkah guru-guru honorer dan membantu memperjuangkan kenaikan kesejahteraan rakyat (kesra) bagi guru.

    "Seperti yang sudah terjadi, guru honorer telah mendapatkan kenaikan kesra. Kita juga akan mendorong agar Pemkab bisa memberikan pendapatan yang sesuai UMK bagi para honorer," ujar Hendricus.

    Sementara itu, Asisten III Setda Purworejo Muh Wuryanto mengatakan jika pihaknya masih menunggu regulasi yang pasti tentang tata aturan yang baru tentang kebijakan pemerintah. Selama ini PP 48 dan PP 56 masih diberlakukan.

    "Saya harapkan semua bersabar. Karena kita masih menunggu aturan yang baru mengenai hal ini," jelas Wuryanto. (ndi

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top