• Berita Terkini

    Selasa, 31 Oktober 2017

    DPRD Pekalongan Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Terkait Seleksi PPK


    M. AINUL ATHO/RADARPEKALONGAN
    PEKALONGAN - Komisi A DPRD Kota Pekalongan melakukan sidak ke KPU, Senin (30/10). Tujuannya untuk mengecek persiapan KPU menjelang Pilgub tahun 2018, dan Pemilu serentak tahun 2019.

    Selain itu, sidak Komisi A juga untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seleksi PPK yang sudah dilakukan KPU. Menurut informasi yang masuk ke DPRD, terdapat data  dan syarat anggota PPK yang sudah diterima seleksi, namun tidak sesuai dengan aturan.

    "Ada informasi dari masyarakat tentang seleksi PPK yang sudah dilakukan. Laporan itu menyebutkan ada indikasi data dan syarat pelamar PPK yang sudah terpilih, namun tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. Ada masukan itu, masukan terkait indikasi-indikasi itu yang diterima DPRD sehingga kami coba kroscek," tutur Anggota Komisi A, Aji Suryo.

    Kemudian terkait persiapan Pilgub 2018 maupun Pemilu serentak tahun 2019, Aji menyatakan bahwa ada beberapa tahapan yang harus dicermati bersama. Khususnya untuk Pemilu 2019, dimana banyak hal-hal baru yang diterapkan dalam proses maupun tahapan selama persiapan, pelaksanaan, hingga proses perhitungan suara nanti.
    "Untuk Pemilu serentak tahun 2019 ada penekanan tersendiri. Karena apa, ini adalah hal baru. Pemilu serentak yakni dilakukan bersama pemilihan DPD, DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten kota dengan pemilihan presiden. Ini sejarah baru di Indonesia dimana belum pernah dilaksanakan sebelumnya. Jadi disini istilahnya menjadi pertaruhan penyelenggara, apakah bisa melaksanakannya dengan baik," tambahnya.

    Salah satu contoh tahapan yang perlu dicermati adalah saat perhitungan suara. Karena nantinya akan ada lima lembar kertas surat suara yang harus dihitung bersamaan. Sehingga menurut Politisi PKS itu perlu ada mekanisme yang tepat agar proses perhitungan tetap berlangsung dengan baik dan sesuai koridor. "Ini harus di menej dengan baik. Hingga saat ini aturannya memang belum keluar akan seperti apa mekanismenya. Tapi ini perlu menjadi perhatian," pesannya.

    Namun ia yakin KPU Kota Pekalongan mampu melaksanakan setiap tahapan dengan baik. Mengingat KPU sudah berpengalaman dalam penyelenggaraan berbagai event pemilihan umum. "Kami yakinlah KPU bisa menggelar seluruh tahapan dengan baik, karena KPU Kota Pekalongan sudah beberapa kali melaksanakan hajat pemilihan umum sebelumnya," tandas Aji.

    Terkait laporan tentang penerimaan PPK, Komisioner KPU, Taufiqurahman menjelaskan, tahapan seleksi yang dilakukan KPU sudah mengacu pada regulasi yang ada. KPU juga sudah melansanakan proses sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan. "Kami lakukan seleksi sesuai dengan regulasi yang ada. Sudah melaksanakannya berdasarkan aturan," kata Taufiq.

    Selain itu, lanjut Taufiq, KPU juga sudah membuka tahapan tentang penerimaan masukan masyarakat dalam proses penerimaan PPK. Ketika KPU mengumumkan calon PPK yang lolos seleksi, KPU sekaligus membuka penerimaan pengaduan maupun laporan dari masyarakat khususnya berkaitan dengan calon yang lolos seleksi. Namun sejauh ini, belum ada masukan atau laporan yang disampaikan langsung ke KPU.

    "Tapi seandainya ada indikasi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya syarat sebagian calon PPK yang diterima, maka kami juga terbuka. Silakan masyarakat melaporkan jika memang ada temuan. Dan jika terbukti, laporan akan kami tindaklanjuti. Tapi tadi dari Komisi A belum menyampaikan hal itu secara langsung ke kami, tapi jika memang ada silakan saja disampaikan," kata Taufiq.(nul)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top