• Berita Terkini

    Selasa, 19 September 2017

    Pil PCC Sudah Masuk Papua

    JAKARTA – Pasca terungkapnya peredaran pil koplo di Kendari, Sulawesi Utara Kamis (14/9), Polri bergerak cepat. Mereka mendeteksi pabrik dan penyuplai pil tersebut berada di Jawa. Senin (18/9) Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat (Jabar). Tidak kurang empat ton serbuk bahan caffeine, trihex, dan tramadol turut mereka amankan.



    Menurut Wadirtipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes John Turman Panjaitan penggerebekan mereka lakukan kemarin siang. ”Dari rumah yang dijadikan gudang,” ungkap dia ketika dikonfirmasi Jawa Pos. Selain mengamankan empat ton barang bukti, mereka turut membawa seorang petugas jaga. Tapi, John belum bersedia membuka identitas penjaga gudang tersebut. Rencananya, dia bakal diperiksa sebagai saksi.



    Dalam penggerebekan tersebut, John memimpin langsung. Berdasar data yang dia peroleh, pemilik gudang tersebut sudah diketahui identitasnya. ”Bukan perusahaan. Perseorangan,” imbuhnya. Namun demikian, mantan Dirnarkoba Polda Metro Jaya (PMJ) itu belum bisa menyampaikan identitas yang bersangkutan. ”Masih kami dalami lagi,” terang dia. Sedangkan barang bukti langsung dibawa ke Mabes Polri.



    Untuk mengangkut barang bukti tersebut, John mengerahkan dua truk. ”Tapi masih ada sisa di Cimahi,” jelasnya. Sampai kemarin malam, barang bukti itu masih berada di perjalanan dari Cimahi ke Jakarta. Dia memastikan hasil penggerebekan tersebut bakal ditindaklanjuti. Sehingga pihak yang bertanggung jawab terhadap barang bukti yang mereka temukan dapat segera ditangkap.



    Selain penggerebekan di Cimahi, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri juga menyasar lokasi lain. Namun, mereka belum bersedia menyampaikan lokasi penggerebekan tersebut. ”Nanti ya,” ungkap Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Daniyanto. Tidak hanya di Jawa, Polda Papua juga turut bergerak. Kemarin, Kapolda Papua Irjen Boy Rafli mengungkap temuan ribuan butir pil paracetamol, caffeine, dan carisoprodol (PCC).



    Perwira tinggi Polri yang akrab dipanggil Boy itu menyampaikan, instansinya berhasil mengamankan 1.006 butir pil PCC berkat kerja sama dengan sejumlah pihak. Di antaranya perusahaan ekspedisi di Papua. ”Bahwa ada pengiriman barang-barang yang mencurigakan. Barang tersebut dipesan oleh seseorang yang saat ini telah diamankan,” ungkapnya kemarin. Orang yang dia maksud adalah Sartika, perempuan berusia 25 tahun.



    Boy menjelaskan, 1.006 buitr pil PCC itu dikemas menggunakan plastik bening. Total ada 101 bungkus plastik bening yang mereka amankan. Selain Sartika dan ribuan butir pil tersebut, Polda Papua turut mengamankan satu bungkus karton berwarna cokelat. Di atas karton tersebut tertera nama Putry dengan alamat Furiah Indah, Distrik Abepura, Kabupaten Kota Jayapura. ”Barang bukti kemasan yang siap diperjualbelikan,” kata dia.



    Setiap kemasan berisi sepuluh butir pil. ”Dengan harga Rp 50 ribu,” ucap Boy. Meski baru terungkap, dia menduga pengiriman pil tersebut bukan kali pertama dilakukan ke Papua. Namun demikian, sampai kemarin penyidik masih menggali data dan informasi yang dibutuhkan untuk mengembangkan pengungkapan tersebut. ”Yang jelas dari komposisi merupakan zat berbahaya jika dikonsumsi manusia,” tambahnya.



    Mantan kadivhumas Polri itu mengakui, pihaknya turut aktif mengawasi peredaran pil PCC setelah peristiwa di Sultra mencuat. Tidak hanya bekerja sama dengan perusahaan ekspedisi, instansi yang dia pimpin juga turut bekerja sama dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Papua dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua. ”Daerah Papua di Kota Jayapura tidak luput dari sasaran,” jelas Boy.



    Lebih lanjut Boy meminta agar seluruh masyarakat, khususnya yang tinggal di Papua lebih waspada terhadap barang-barang baru yang masuk ke daerah tempat tinggal mereka. Berkaitan dengan hukuman yang diberikan kepada Sartika, Polda Papua menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Mereka menjerat perempuan tersebut dengan pasal 196 dan pasal 198 UU kesehatan dan UU perlindungan konsumen. (syn/)

    Berita Terbaru :


    Scroll to Top