• Berita Terkini

    Senin, 18 September 2017

    Gedung Bekas RSUD Kebumen Diusulkan jadi Kantor UPT Metrologi

    dok/ekspres
    KEBUMEN (kebumenekspres.com) - Pemkab Kebumen melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kebumen akhirnya memastikan bakal memfungsikan bekas bangunan RSUD Kebumen di Kelurahan Panjer, Kecamatan Kebumen, untuk dijadikan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal. Rencananya, UPT ini akan mulai beroperasi pada 2018 mendatang.

    Belum lama ini, tim fasilitasi pendirian UPT Metrologi Legal Kementerian Perdagangan RI mendatangi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kebumen, untuk membahas rencana tersebut. Rombongan diterima oleh Sekretaris Dinas Perindag Drajat Triwibowo, bersama Kabid Pengembangan Perdagangan Sri Wahyuroh.

    Drajat Triwibowo, mengatakan keberadaan UPT Metrologi Legal sangat penting. Hal ini untuk memberikan kemudahan pelayanan tera dan tera ulang kepada masyarakat. Sekaligus juga untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat akan ketepatan alat ukur, takar dan timbang tersebut.

    Pendirian UPT Metrologi Legal sesuai dengan  amanat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Yang memberikan kewenangan kepada kabupaten/kota untuk menguji keakuratan alat ukur, takar dan timbang beserta perlengkapannya. "Semula kewenangannya diberikan kepada Dinas Perindag Provinsi," kata Drajat Triwibowo.

    Lebih jauh Drajat mengatakan, UPT Metrologi Legal bertugas untuk memberikan pelayanan pengujian berbagai alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Mulai dari alat ukur berat, panjang, volume, hingga argometer pada taksi. "Pelayanan yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal adalah tera dan tera ulang terhadap UTTP," imbuhnya.

    Untuk diketahui, tera adalah tanda uji pada alat ukur, sementara tera ulang adalah pengujian kembali secara berkala terhadap UTTP dan ukuran yang dipakai dalam perdagangan. Pengujian ini penting untuk memastikan akurasi setiap alat ukur, alat takar, dan alat timbang. Setidaknya, alat ukur itu harus diuji berkala setiap setahun sekali.

    UPT Metrologi Legal memiliki tiga jenis layanan yang dilakukan untuk tera dan tera ulang. Pertama, sidang kantor, yakni pelayanan tera yang langsung dilakukan di kantor. Pemohon harus membawa alat ukur yang akan diuji ke kantor UPT Metrologi Legal. Kedua, sidang pasar, yakni pelayanan tera yang dilakukan langsung di lokasi letak UTTP, seperti di pasar tradisional. Pelayanan ini langsung dilakukan oleh tim yang datang ke lapangan. Ketiga, pelayanan tera ke lokus-lokus di mana alat pengukuran yang digunakan sudah berada di tempat di mana alat ukur berada, seperti SPBU. Petugas (penera) hanya tinggal datang ke lokasi alat ukur tersebut.

    Drajat menjelaskan, untuk dapat mendirikan UPT Metrologi Legal, minimal harus ada sarana dan prasarana pendukung. Antara lain gedung untuk menempatkan peralatan sekaligus untuk melakukan tera atau tera ulang, peralatan tera, serta sumber daya manusia SDM Penera.

    "Saat ini, Perindag Kebumen baru memiliki dua orang penera. Untuk peralatan tera direncanakan pengadaan di tahun 2018. Sedangkan gedungnya direncanakan memanfaatkan bangunan RSUD lama atau membangun gedung baru," tandasnya.(ori/cah)



    Berita Terbaru :


    Scroll to Top